JAKARTA, KOMPAS.com - Menyikapi meluasnya virus corona (Covid-19) di daerah-daerah, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mengambil kebijakan sebagai upaya menekan penularannya.
Langkahnya ditempuh dengan menerbitkan peraturan tentang Standar Operasional Prosedur Pencegahan Penyebaran Coronavirus Disease di Bidang Transportasi Darat.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, dalam aturan tersebut pelaksanaan SOP akan dilakukan secara bersama-sama oleh berbagai unsur.
Baca juga: Cegah Virus Corona, Begini Cara Sterilkan Kabin Mobil
"Ketentuan dalam SOP tersebut nantinya dikerjakan oleh Dinas Perhubungan Provinsi, Dinas Perhubungan Kabupaten atau Kota, Balai Pengelola Transportasi Darat, Unit Pelaksana Teknis Daerah, Operator Pelabuhan, dan Perusahaan Angkutan Umum sesuai dengan kewenangannya masing-masing," ucap Budi dalam keterangan resminya, Sabtu (28/3/2020).
Adapun pencegahan penyebaran Covid-19 pada transportasi darat yang diatur dalam Perdirjen KP.1629/UM.006/DRJD/2020 tersebut dilaksanakan pada:
a. angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum;
b. angkutan sungai, danau, dan penyeberangan;
c. terminal penumpang angkutan jalan;
d. unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor;
e. pelabuhan penyeberangan; dan
f. pelabuhan sungai dan danau.
Budi mengatakan pencegahan penyebaran covid-19 dilaksanakan dengan penyiapan petugas dan sarana prasarana transportasi darat.
Selain itu, pencegahan dilakukan juga di unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor (UPPKB/Jembatan timbang).
"Yang juga tidak boleh terlewat yaitu kegiatan pencegahan pada pelayanan penumpang pejalan kaki, maupun penumpang dengan kendaraan untuk pelabuhan sungai, danau, dan penyeberangan. Kalau sudah ada penumpang yang terindikasi terjangkit Covid-19 setelah deteksi dini maka harus segera dirujuk ke rumah sakit," kata Budi.
Baca juga: Lubang USB di Kabin Bus Bukan Buat Cas Bank Daya
Sebelum berangkat menuju daerah tujuan, Bus Medalsekarwangi disemprot disinfektan di terminal. Dok. Medal Sekarwangi/KOMPAS.com
Secara umum, dalam aturan tersebut baik penumpang maupun petugas akan diukur suhu tubuhnya dan dipastikan tidak melebihi 37,5 derajat celcius.
Selain itu pembersihan cairan disinfektan juga harus dilakukan baik di sarana maupun prasarana dengan prioritas penyemprotan pada tempat dan alat yang sering disentuh.
"Fasilitas seperti cairan pembersih tangan, thermogun, atau thermal scanner harus tersedia. Penumpang juga diminta untuk tidak berdesakan dengan memperhatikan batas jarak aman 1 meter antar penumpang," ujar Budi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.