JAKARTA, KOMPAS.com - Mobil dinas Sekretaris Kota (Seko) Jakarta Utara Desi Putra, mengalami kecelakaan parah di Jalan Tol Ancol, Minggu (23/3/2020).
Dari penampakannya, sedan Toyota berwarna hitam tersebut nampak ringsek pada bagian depan dan belakang setelah menabrak bagian belakang mobil colt diesel.
Menurut keterangan Kasatlantas Jakarta Utara AKBP Slamet Widodo, insiden terjadi akibat sopir kurang konsentrasi dan tak menjaga jarak. Namun untungnya tak ada korban jiwa, sopir hanya mengalami luka ringan.
Baca juga: Pembebasan Sementara Ganjil Genap Diperpanjang Hingga 5 April
Dari kejadian ini diingatkan lagi akan pentingnya menjaga jarak aman saat berkendara. Artinya, penerapan social distancing yang saat ini sedang ramai guna mencegah penularan virus corona juga tak kalah penting diterapkan dalam berkendara untuk menghindari terjadinya benturan.
Sebelumnya, Training director The Real Driving Center (RDC) Marcell Kurniawan, sudah pernah menjelaskan mengenai metode jaga jarak saat berkendara dengan metode hitungan waktu, yakni 3 detik.
"Pada defensive driving kita jaga jarak tidak pakai meter (jarak), namun menggunakan menggunakan waktu, dalam hal ini tiga detik jeda dengan kendaraan di depan," kata Marcell kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.
Patokan waktu diambil karena penerapannya jauh lebih mudah dibandingkan menggunakan jarak. Hal ini lantaran saat mobil bergerak, maka akan sulit menentukan jaraknya dengan kendaraan di depan.
Perhitungannya sederhana, cukup dengan menentukan patokan benda statis seperti tiang listrik atau lainnya yang akan dilalui kendaraan di depan Anda, dan mulai berhitung tiga detik.
Baca juga: 3 Gejala Ini Jadi Tanda Radiator Mobil Mengalami Masalah
Ketika waktu melintas tepat pada hitungan ketiga, maka itu menjadi jarak aman saat berkendara. Namun bila masih kurang dari 3 detik benda itu sudah dilewati, artinya kecepatan kendaraan terlalu tinggi atau bisa jadi malah sebaliknya.
"Kalau hitungan jarak pasti itu tidak mungkin dilakukan ketika berkendara. Hitungan traveling kita saat berkendara itu paling mudah adalah kilometer per jam (kpj)," ucap Marcell.
Saat mobil melaju dengan kecepatan 100 kpj, maka di kecepatan itu mobil bergerak 27,8 meter per detik. Sedangkan di kecepatan 50 kpj maka kendaraan bergerak 13,8 meter per detik.
"Jadi misalnya kita bergerak di kecepatan 100 kpj dan menjaga jarak aman dengan jeda tiga detik dengan mobil depan, artinya kita punya jarak aman sejauh 27,8 X 3 = 83,4 meter," kata Marcell.
Baca juga: Mobil Dinas Sekretaris Kota Jakarta Utara Kecelakaan di Tol, Sopir Luka Ringan
Hal senada juga diutarkan oleh Training director Jakarta Defensive Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu. Menutur Jusri, setiap berkendara perlu ada jeda waktu dengan kendaraan di depan guna mengantisipasi jika ada sesuatu yang terjadi.
Social distancing is becoming a common practice now with the spread of #COVID19 so why not keep your distance when driving too. #DriveSafe pic.twitter.com/CSNOe6Lufy
— NaviGAtor511 (@511Georgia) March 19, 2020
"Waktu diperlukan agar bisa mengantisipasi, artinya dengan menjaga jarak kita masih punya ruang untuk merespon atau menghindar saat terjadi sesuai di depan, contoh mobil yang tiba-tiba mengerem mendadak," ucap Jusri.
"Waktu itu diperlukan untuk antisipasi pengemudi, kemudian mobil atau mekanikalnya. Semua tidak bisa mendadak, otak kita butuh waktu untuk memutuskan, dan mekanikal juga berkerja," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.