JAKARTA, KOMPAS.com - Korlantas Polri resmi menutup sementara layanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional. Keputusan ini diambil untuk mencegah peredaran virus corona (covid-19) yang makin marak belakangan ini.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono mengatakan, penutupan sementara layanan SIM Internasional dilakukan dari 17 hingga 31 Maret 2020. Bagi yang habis masa waktunya, akan ada dispensasi perpanjangan.
"Jadi yang ditutup sementara itu hanya SIM Internasional saja. Habis masa berlaku SIM dari tanggal 17 sampai dengan 30 Maret 2020 dapat melaksakan perpanjangan SIM setelah tanggal 31 Maret 2020," kata Istiono dalam pesan singkatnya kepada Kompas.com, Kamis (19/3/2020).
Baca juga: Cegah Corona, Razia Kendaraan dan Pelayanan SIM Distop Sementara
Peruntukan SIM Internasional sendiri ditujukan bagi warga Indonesia yang ingin berkendara di luar negeri. Menurut Istiono, SIM Internasional yang diterbitkan oleh kepolisian Indonesia telah diakui dan terligetimasi di 188 negara.
"Tidak hanya negara Asean, melainkan negara seluruh dunia. Kemarin juga hasil rapat di Aseanapol juga mendukung soal itu. Khusus Asean itu sudah kerja sama semua, termasuk seluruh dunia itu," kata Istiono beberapa waktu lalu.
Baca juga: Marak Virus Corona, Ini Cara Mengurus Tilang Elektronik
Nah, bagi yang sedang berniat membuat SIM Internasional Online, sembari menunggu layanan kembali dibuka kembali, pemohon bisa menyimak kembali syarat dan mekanisme pembuatannya.
Seperti diketahui, untuk proses pembuatanya, pertama-tama pemohon harus melakukan registrasi lebih dulu secara online di sim.korlantas.polri.go.id/sim-internasional. Pendaftaran ini bisa menggunakan smartphone, laptop, dan komputer, lalu melanjutkan ke tahap berikutnya.
Namun sebelumnya, pastikan pemohon sudah melengkapi syarat awal lebih dulu, yakni memiliki e-KTP dan memilik SIM lokal yang masih aktif. Sedangkan untuk pembayaran dilakukan via transfer ke bank rekanan.
Berikut mekanisme pembuatan SIM Internasional :
1. Melakukan pengajuan pembuatan SIM Internasional melalui situs http:// sim.korlantas.polri.go.id/sim-internasional/ menggunakan perangkat ponsel maupun komputer.
2. Pemohon diwajibkan datang ke Korlantas Polri untuk mengambil dan melakukan pembayaran secara tunai di kasir yang telah disediakan. Biaya SIM Internasional baru ialah Rp 250.000 sementara perpanjangan Rp 225.000.
3. Verifikasi SIM asli, paspor asli, KTP asli, dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) asli khusus WNA.
4. Identifikasi melalui foto, sidik jari, dan tanda tangan elektronik.
5. SIM Internasional berlaku 3 tahun dari mulai penerbitan. Sementara untuk jadwal pelayanan dari Senin hingga Jumat dilakukan pada pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB. Namun khusus Jumat ada jeda istirahat pukul 11.30 WIB sampai 13.00 WIB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.