Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 12/03/2020, 13:56 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com – Bus antar kota merupakan salah satu alternatif dari kereta dan pesawat jika ingin bepergian jauh.

Seiring berjalannya waktu, bus dengan trayek yang jauh ingin memberikan kenyamanan yang lebih agar tidak kalah saing dengan kereta dan pesawat.

Salah satu bentuk usahanya yaitu dengan membuat kabin dengan tempat tidur atau sleeper bus. Bagian kabin yang biasanya berisi tempat duduk, ditukar dengan kasur yang dilengkapi bantal dan selimut.

Namun peredaran dari sleeper bus ini sudah mulai berhenti pada tahun 2016 karena masalah regulasi.

Werry Yulianto, Export Manager dari Karoseri Laksana, mengatakan, sleeper bus tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012.

Baca juga: Belum Satu Bulan, Penjualan SUV Murah Suzuki XL7 Tembus Target

kursi suites class laksanaKompas.com/Fathan Radityasani kursi suites class laksana

“Regulasi dari pemerintah tidak memperbolehkan tempat tidur. Pada PP Nomor 55 Tahun 2012, untuk uji tipe, yang tertera adalah jumlah kursi atau tempat duduk, bukan tempat tidur,” ucap Werry kepada Kompas.com, Kamis (12/3/2020).

Berbeda dengan sleeper bus, suites class memiliki kabin dengan kursi yang bisa direbahkan. Sudut maksimal dari rebahnya yaitu 150 derajat, jadi tidak rata seperti kasur. Lalu untuk keamanannya, dilengkapi dengan sabuk pengaman dua titik.

“Secara regulasi, masih disebut kursi, bukan tempat tidur,” kata Werry.

Baca juga: Menu Baru Bikin Toyota Agya Facelift Naik Kelas

Dengan model kursi yang bisa ditegakkan, masih sesuai dengan keselamatan. Kalau tempat tidur saja, bisa menjadi bahaya jika terjadi kecelakaan.

Seperti pendapat pengamat transportasi Budiyanto, mengatakan, rancangan bus harus disesuaikan dengan aspek keamanan dan keselamatan.

“Kursi pada angkutan umum lebih baik bisa diatur kerebahannya dan memudahkan untuk pemasangan sabuk pengaman untuk memenuhi aspek keamanan,” ujar Budiyanto kepada Kompas.com, Kamis (12/3/2020).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com