Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Menperin Tegaskan 2023 Indonesia Bebas ODOL

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan penerapan pemberantasan kendaraan over dimension over load (ODOL) akan dilaksanakan secara penuh pada 1 Januari 2023.

Meski beberapa komoditas diberikan dispensasi, pihak Kemenperin berharap industri terkait melakukan penyesuaian dengan cepat sehingga kerugian negara akibat ODOL bisa dihilangkan.

"Sesuai dengan kesepakatan (mulai 2023), kami minta sektor-sektor industri harus siap dan segera menyesuaikan diri. Tidak ada lagi alasan untuk menunda kebijakan ODOL yang menurut pandangan kami sangat diperlukan," kata Agus di Jakarta, Kamis (5/3/2020).

"Kami mengambil keputusan menunda karena memang adanya tekanan ekonomi global yang begitu kuat, yang tentu juga mempengaruhi perkembangan industri sendiri," kata Agus.

Adapun beberapa sektor yang diberikan toleransi terkait penegakkan ODOL adalah bagi truk pengangkut semen, baja, kaca lembaran, beton ringan, air minum dalam kemasan, pulp dan/atau kertas, serta keramik.

"Nanti akan ada pembicaraan secara teknis lebih jauh mengenai hal ini dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub)," ujar Menperin.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap kendaraan ODOL di berbagai ruas.

"Pada bulan ini, pemerintah sudah melarang kendaraan ODOL untuk melintasi penyebrangan Merak-Bakauheni dan Ketapang-Gilimanuk, di samping penertiban di berbagai ruas jalan yang telah berjalan," kata dia.

Dalam hal tersebut, pihak Ditjen Perhubungan Darat berkerja sama dengan Korlantas Polri, Badan Pengatur Jalan Tol (BPTJ), dan beberapa operator tol.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/03/06/092200315/menperin-tegaskan-2023-indonesia-bebas-odol

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke