Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gelar Rakornis, Kemenhub Tegaskan Komitmen Berantas ODOL

Kompas.com - 04/03/2020, 10:22 WIB
Stanly Ravel,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Meksi tertunda, namun Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menegaskan komitmen dalam menangani masalah truk over dimension and overload (ODOL) di Indonesia.

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kemenhub Djoko Sasono, dalam kegiatan Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Bidang Perhubungan Darat, Senin (2/3/2020). Bahkan untuk menunjukkan keseriusannya, acara diawali dengan pemotongan truk ODOL lebih dulu.

"Pemotongan ini juga dalam rangka membangun optimisme bahwa di jalan kita semakin selamat dan tentunya dengan hasil seperti ini diharapkan juga akan mampu mengakselerasi pertumbuhan ekonomi secara nasional," kata Djoko dalam keterangan resmi Kemenhub, Senin (2/3/2020).

Baca juga: Diskon Isuzu Panther Baru Mencapai Rp 8 Juta

Lebih lanjut, Djoko menjelaskan bila melalui Rakornis diharapkan dapat menjadi sarana untuk saling berbagi dan mendengar antar pihak terkait yang juga bisa memperkuat koordinasi dan sinergitas.

Razia kendaraan over dimension over loading (ODOL).Dokumentasi Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR Razia kendaraan over dimension over loading (ODOL).

Jalinan tersebut sangat dibutuhkan, terutama dalam pembuatan dan penerapan akan sebuah kebijakan yang menyasar pada sektor Perhubungan Darat.

Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, bila Kemenhub sangat serius memberantas peredaran truk ODOL. Langkah tersebut nantinya akan disinergikan dengan beragam pihak, seperti Pemerintah Daerah (Pemda).

"Kegiatan Rakornis menjadi momentum yang tepat untuk menegaskan kembali bahwa Kemenhub tegas untuk memberantas ODOL," ujar Budi.

Baca juga: Asosiasi Truk Anggap Pemerintah Tidak Tegas Berantas Truk ODOL

Seperti diketahui, Kemenhub dan Kementerian Periundustrian (Kemenperin) telah sepakat bila program Zero ODOL ditunda hingga awal 2023, bahkan pengecualian untuk kategorinya bertambah dari lima menjadi tujuh, yakni termasuk komoditas keramik serta pulp & kertas.

Kemenub mulai lakukan normalisasi truk yang kelebihan dimensi dengan cara dipotongKOMPAS.com/Ruly Kemenub mulai lakukan normalisasi truk yang kelebihan dimensi dengan cara dipotong

Namun demikian, Kemenhub memastikan larangan ODOL akan tetap berlaku di Jalan Tol dari Bandung hingga Tanjung Priok tanpa ada pengecualian apapun. Termasuk juga untuk penyeberangan menggunakan Kapal Ferry yang mulai 1 Mei 2020 benar-benar tak diperbolehkan lagi.

"Untuk larangan di jalan tol Bandung sampai Tanjung Priok itu berlaku semua, termasuk yang tujuh komoditas dispensasi tadi, tinggal disahkan kapan mulainya. Untuk Ferry baru berlaku Mei nanti, sekarang bila ketahunan ODOL di pelabuhan akan langsung ditilang, tapi mulai Mei truk ODOL tak akan dianggkut ke Ferry," ujar Direktur Prasarana Transportasi Jalan Kemenhub Risal Wasal, kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com