Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Konvoi BMW Tabrakan Beruntun, Ini Aturan Konvoi di Jalan Raya

Kompas.com - 02/03/2020, 13:24 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kecelakaan yang melibatkan beberapa kendaraan bisa terjadi di mana saja. Tidak hanya di jalan tol, tabrakan beruntun juga bisa terjadi di jalan biasa.

Baru-baru ini sebuah video yang beredar di sosial media, memperlihatkan kecelakaan beruntun yang menimpa rombongan pengendara BMW saat sedang konvoi di jalan tol.

Kecelakaan itu menyebabkan beberapa mobil mengalami tabrak belakang yang tidak mampu melakukan pengereman atau menghindar karena jarak yang terlalu dekat.

Baca juga: Hati-hati, Mobil Bisa Jadi Rumah buat Makhluk Lain

Terkait kejadian tersebut, pengemudi dituntut untuk lebih waspada dan selalu memperhatikan kondisi sekitar agar kejadian itu tidak terulang lagi. Lalu sebenarnya bagaimana aturan konvoi yang benar?

Training Direction Jakarta Defensive Driving Consulting, Jusri Pulubuhu, mengatakan, rombongan konvoi relatif panjang, maka harus ada koordinasi yang baik agar bisa berjalan dengan lancar.

“Ketika tidak dikoordinasikan dan dilakukan ketentuan dengan baik, maka akan menyebabkan ketidaknyamanan dan keamanan bagi peserta konvoi dan pengguna jalan lainnya,” ujar Jusri kepada Kompas.com, Senin (02/03/2020)

Kapolres Pemalang AKBP Kristanto Yoga Darmawan dan Dandim 0710 Pemalang, Jawa Tengah Letkol Inf Edy Supriyadi melepas konvoi patroli bersama dalam rangka mencegah gangguan kamtibmas pada saat pengamanan rekapitulasi hasil pemilu tingkat nasionalKompas.com/Ari Himawan Kapolres Pemalang AKBP Kristanto Yoga Darmawan dan Dandim 0710 Pemalang, Jawa Tengah Letkol Inf Edy Supriyadi melepas konvoi patroli bersama dalam rangka mencegah gangguan kamtibmas pada saat pengamanan rekapitulasi hasil pemilu tingkat nasional

Tidak hanya itu, sebaiknya ketika konvoi dilengkapi dengan kawalan oleh polisi, seperti yang sudah tertuang pada Pasal 134 UU LLAJ ayat 7; "Konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia."

“Saat ada pengawalan dari pihak kepolisian, memungkinkan bisa dilakukan rekayasa lalu lintas. Tujuannya kembali lagi, agar lebih aman dan nyaman bagi peserta turing dan pengendara lainnya,” kata Jusri.

Baca juga: Jangan Ganti Kaca Film dengan Stiker Transparan

Seluruh peserta turing juga harus menaati lalu lintas yang ada. Tidak melakukan kebut-kebutan, arogansi berkendara, dan yang paling penting sesama peserta turing harus menjaga jarak yaitu, minimal tiga detik.

“Setiap pengendara minimal menjaga jarak minimal tiga detik dengan mobil di depannya, bahkan kalau rombongan panjang minimal jaga jarak empat sampai lima detik.”

Tabrakan beruntun adalah salah satu risiko umum yang paling sering terjadi ketika konvoi, oleh sebab itu Jusri berpesan untuk selalu berhati-hati dan memperhatikan aturan lalu lintas yang ada.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau