Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat, Kendaraan Ganti Warna Cat Harus Lapor Polisi

Kompas.com - 27/02/2020, 11:50 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi Anda yang gemar mengubah tampilan mobil atau sepeda motor, khusunya pada warna cat, jangan lupa untuk melaporkannya kepada kepolisian.

Sebab, sebagaimana dikatakan Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Nyoman Yogi, segala perubahan dalam kendaraan wajib segera mengurus surat-surat atau dokumen kendaraan agar tidak melanggar hukum.

"Bagi pemilik kendaraan yang melakukan perubahan warna pada kendaraannya, harus mengurus dokumen kendaraan kembali. Sebab, ada perubahan data yakni warnanya," ujarnya kepada Kompas.com, Jakarta, Kamis (27/2/2020).

Baca juga: 7 Variasi Pelat Nomor yang Diincar Polisi, Bisa Kena Denda Rp 500.000

Pelindung cat kendaraan Protera di IIMS 2018.KOMPAS.com / GHULAM M NAYAZRI Pelindung cat kendaraan Protera di IIMS 2018.

Jika pemilik tidak melaporkan hal tersebut, siap-siap dikenakan denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan.

Yogi menjelaskan, cara pengurusan perubahan dokumen kendaraan tidaklah sulit. Pemilik cukup membawa syarat-syarat berupa BPKB, STNK, KTP, dan kendaraan terkait, serta keterangan bengkel yang melakukan perubahan ke Samsat terdekat.

Kemudian, sertakan juga salinan SIUP dan NPWP bengkel tempat pergantian warna tersebut. Maka penting untuk memastikan bahwa bengkel tempat pengecetan memiliki surat izin resmi.

Hal ini berkaitan dengan Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tepatnya Pasal 64 yang menjelaskan setiap kendaraan wajib dilakukan registrasi. Regustrasi tersebut termasuk di dalamnya registrasi perubahan identitas kendaraan bermotor dan pemilik.

Baca juga: Pelat Nomor Kendaraan Biasa Pakai Stiker TNI, Bisa Bebas Tilang?

Buku BPKB dan STNKKOMPAS.com/SRI LESTARI Buku BPKB dan STNK

Mengenai warna ini juga dikuatkan melalui peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 5 tahun 2012 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

Pada pasal 37 ayat 1 dijelaskan salah satu data yang terdapat di STNK adalah warna dan dijelaskan STNK adalah bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor.

Perubahan warna, hingga membuat perbedaan dengan keterangan yang tercantum dalam STNK adalah pelanggaran. Hal ini karena kendaraan tidak diregistrasi dan diidentifikasi ulang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau