JAKARTA, KOMPAS.com – Mengubah tanda nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB) biasa menjadi pelat nomor pilihan merupakan salah satu modifikasi yang dianggap legal oleh kepolisian. Pemilik kendaraan bisa memiliki mau menggunakan satu angka, dua angka, atau tiga angka untuk pelat nomor pilihan.
Meski begitu, pemilik mobil dilarang mengubah bentuk pelat nomor, atau menggeser posisi angka agar lebih dekat ke huruf, dan sebagainya.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Nyoman Yogi, mengatakan pemilik kendaraan harus mengikuti regulasi yang sudah ditetapkan.
Baca juga: Ini Tarif Resmi Pakai Pelat Nomor Cantik, Mulai Rp 5 Juta
Yakni, dengan tidak melakukan pemalsuan atau mengubah spesifikasi pelat nomor kendaraan yang telah dikeluarkan Direktorat Lalu Lintas.
“Pelat nomor kendaraan baik pada sepeda motor maupun mobil itu ada spesifikasi teknisnya. Bukan serta merta hanya persoalan nomor saja. Bila tidak sesuai atau berbeda panjang atau lebarnya, itu sudah melanggar,” ucapnya kepada Kompas.com (5/2/2020).
Menurut Yogi, ketentuan soal tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) telah diatur dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Aturan ini kembali diperkuat melalui Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.