Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ribuan Pemotor Kena Tilang Elektronik, Paling Banyak Tak Pakai Helm

Kompas.com - 26/02/2020, 07:32 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat sedikitnya 1.732 pengendara sepeda motor telah terjaring tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE), sejak diterapkan pertama kali pada 3 Februari 2020.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyebut, wilayah paling banyak terjadi pelanggaran adalah di Jalur Transjakarta koridor 6 yang menghubungkan Ragunan-Dukuh Atas.

"Selama 18 hari kemarin (3-21 Februari 2020) sudah 1.732 pelanggar yang terjaring tilang elektronik. ETLE untuk sepeda motor mulai dilakukan penindakan per tanggal 3 Februari," katanya saat dihubungi, Senin (24/2/2020).

Baca juga: Bukan Hanya Pelanggaran Lalin, ETLE Bisa Tangkap Kejahatan di Jalan

Petugas kepolisian dari direktorat lalu lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyosialisasikan penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk kendaraan roda dua atau motor di Simpang Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020). Untuk saat ini sistem ETLE untuk pengendara sepeda motor fokus pada penindakan tiga pelanggaran, yakni penggunaan helm, menerobos traffic light, dan melanggar marka jalan. Penerapan aturan tersebut telah resmi diberlakukan mulai Sabtu (1/2/2020).KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Petugas kepolisian dari direktorat lalu lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyosialisasikan penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk kendaraan roda dua atau motor di Simpang Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020). Untuk saat ini sistem ETLE untuk pengendara sepeda motor fokus pada penindakan tiga pelanggaran, yakni penggunaan helm, menerobos traffic light, dan melanggar marka jalan. Penerapan aturan tersebut telah resmi diberlakukan mulai Sabtu (1/2/2020).

Adapun pelanggaran yang terjadi di Jalur Transjakarta koridor 6, lanjut Sambodo, sekitar 750 pengemudi. "Namun itu secara keseluruhan, dan memang paling banyak di koridor 6," katanya.

Sebagaimana diketahui, tilang elektronik khusus motor telah diberlakukan pada 1 Februari 2020 lalu. Namun implementasi penuh berserta penegakkan hukumnya mulai dijalankan dua hari setelahnya atau 3 Februari 2020.

Tercatat, saat ini ada 12 kamera ETLE yang terpasang yakni di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin dan jalur Transjakarta koridor 6.

Baca juga: Tilang Elektronik untuk Motor Bakal Diperluas, Termasuk di JLNT Casablanca

Kamera pengawas atau closed circuit television (CCTV) terpasang di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (23/1/2020). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menerapkan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk pengendara sepeda motor di sepanjang Jalan Sudirman - MH Thamrin dan jalur koridor 6 Trans-Jakarta Ragunan-Dukuh Atas mulai awal Februari 2020. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.
  *** Local Caption *** 
ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA Kamera pengawas atau closed circuit television (CCTV) terpasang di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (23/1/2020). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menerapkan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk pengendara sepeda motor di sepanjang Jalan Sudirman - MH Thamrin dan jalur koridor 6 Trans-Jakarta Ragunan-Dukuh Atas mulai awal Februari 2020. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj. *** Local Caption ***

"Jenis pelanggaran yang dijaring adalah pengendara motor yang tidak menggunakan helm, melanggar rambu atau menerobos traffic light, dan melanggar marka jalan. Nanti mereka yang nyetir sambil menelpon atau mengetik di layar ponsel juga akan kena (tilang ETLE)," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf di kesempatan terpisah.

Berikut rincian biaya denda tilang elektronik berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ):

1. Tidak memakai helm denda maksimal Rp 250.000 atau kurungan paling lama 1 bulan.

2. Lawan arus denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama 2 bulan.

3. Mengganggu konsentrasi (main ponsel) denda maksimal Rp 750.000 atau kurungan 3 bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau