Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bukan Cuma Molor, Regulasi Truk ODOL Makin Longgar

Kompas.com - 25/02/2020, 07:42 WIB
Stanly Ravel,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah dibicarakan, akhirnya Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dan Menteri Perindustrian (Menperin) Agung Gumiwang Kartasasmita, sepakat menunda kebijakan Indonesia bebas Over Dimension dan Over Load (ODOL) dari 2022, menjadi Januari 2023.

Menariknya, dalam hasil rapat Sinkronisasi Kebijakan Penanganan ODOL yang dihelat di kantor Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), ternyata juga ada penambahan pengecualian. Regulasi ODOL semakin longgar, dari sebelumnya hanya ltruk pengangkut ima kategori komoditas, kini menjadi tujuh.

"Hasil rapat tadi ada beberapa poin, pertama soal pembebasan ODOL jadi 2023, lalu ada penambahan pengecualian kendaraan komoditas. Sebelumnya lima, sekarang tambah dua lagi untuk pulp & kertas serta keramik. Jadi lima plus dua," ucap Direktur Prasarana Transportasi Jalan Kemenenterian Perhubungan (Kemenhub) Risal Wasal, ketika dihubungi Kompas.com, Senin (24/2/2020)

Baca juga: Tak Hanya Nyawa, Ini Daftar Kerugian Akibat Truk ODOL

Risal mengatakan, meski ada penundaan, tapi larangan ODOL untuk di luar dari tujuh komoditas tadi tetap berlangsung saat ini. Bahkan dalam hasil rapat juga telah disepakati beberapa hal lainnya.

Petugas mengevakuasi salah satu kendaraan yang terlibat pada kecelakaan beruntun di Tol Cipularang KM 92 Purwakarta, Jawa Barat, Senin (2/9/2019). Kecelakaan tersebut melibatkan sekitar 20 kendaraan yang mengakibatkan korban 25 orang luka ringan, empat orang luka berat dan delapan orang meninggal dunia.ANTARA FOTO/MUHAMAD IBNU CHAZAR Petugas mengevakuasi salah satu kendaraan yang terlibat pada kecelakaan beruntun di Tol Cipularang KM 92 Purwakarta, Jawa Barat, Senin (2/9/2019). Kecelakaan tersebut melibatkan sekitar 20 kendaraan yang mengakibatkan korban 25 orang luka ringan, empat orang luka berat dan delapan orang meninggal dunia.

Pertama tak ada lagi truk ODOL yang melintas di sepanjang jalan tol mulai dari Bandung hingga Tanjung Priok. Selelah itu, mulai 1 Mei mendatang, ODOL tak lagi diterima menyebarang menggunakan Kapal Ferry.

"Untuk larangan di jalan tol Bandung sampai Tanjung Priok itu berlaku semua, termasuk yang tujuh komoditas dispensasi tadi, tinggal disahkan kapan mulainya. Untuk Ferry baru berlaku Mei nanti, sekarang bila ketahunan ODOL di pelabuhan akan langsung ditilang, tapi mulai Mei truk ODOL tak akan dianggkut ke Ferry," kata Risal.

"Meski tol lain masih boleh lewat, tapi tetap ada aturan mainnya, yakni truk tersebut harus bisa berjalan menyesuaikan kecepatan minimum kendaraan di tol. Artinya bila di tol minimum kecepatannya 60 kpj ya harus diikuti, kalau lambat akan ditindak," ujar dia.

Baca juga: Larangan Truk ODOL Ditunda Lagi sampai 2023

Ratusan mobil truk berhenti menunggu selesainya pembatasan jam operasional truk di jalan raya Parung Panjang menuju Legok, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (10/01/2019). Pemerintah Kabupaten Tangerang membatasi jam operasional kendaraan jenis truk golongan 2 hingga truk golongan 5 yang membawa muatan material tanah dan pasir. Jenis-jenis kendaraan tersebut baru dapat melintas pukul 22.00-05.00 WIB.KOMPAS.com / ANDREAS LUKAS ALTOBELI Ratusan mobil truk berhenti menunggu selesainya pembatasan jam operasional truk di jalan raya Parung Panjang menuju Legok, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (10/01/2019). Pemerintah Kabupaten Tangerang membatasi jam operasional kendaraan jenis truk golongan 2 hingga truk golongan 5 yang membawa muatan material tanah dan pasir. Jenis-jenis kendaraan tersebut baru dapat melintas pukul 22.00-05.00 WIB.

Lebih lanjut Risal menjelaskan, pada dasarnya Kemenhub dari saat ini tetap melakukan upaya penanganan masalah ODOL. Hanya saja prosesnya dilakukan bertahap, sampai nanti selesai di 1 Januari 2023 mendatang.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kemenhub awalnya menargetkan Zero ODOL pada 2021. Proses persiapannya sudah dilakukan sejak 2019 melalui Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 21 Tahun 2019, tentang Pengawasan terhadap Mobil Barang atas Pelanggaran Muatan Lebih (Over Loading) atau Pelanggaran Ukuran Lebih (Over Dimension).

Baca juga: Tak Hanya Kecelakaan, Truk ODOL Juga Kuras Uang Negara

Tapi hal tersebut terganjal akibat adanya permohonan dari Menperin kepada Menhub untuk menunda program pemberantasan ODOL. Setelah melakukan pertemuan pertama, keduanya sepakat tunda Zero ODOL hingga 2022 dengan pengecualian bagi lima industri pengangkut komoditas.

Kendaraan melintas saat pemberlakuan contraflow di KM 91 Tol Cipularang, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Selasa (3/9/2019). Pemberlakuan Contra Flow tersebut diberlakukan selama proses olah tkp kecelakaan beruntun di KM 91 oleh petugas berwenang.ANTARA FOTO/RAISAN AL FARISI Kendaraan melintas saat pemberlakuan contraflow di KM 91 Tol Cipularang, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Selasa (3/9/2019). Pemberlakuan Contra Flow tersebut diberlakukan selama proses olah tkp kecelakaan beruntun di KM 91 oleh petugas berwenang.

Sayangnya hal itu kini meleset kembali, dari 2022 menjadi awal 2023. Bahkan komoditas yang mendapat pengecualian juga bertambah dari sebelumnya hanya semen, baja, kaca lembaran, beton ringan, serta air minum dalam kemasan, kini menjadi pulp & kertas, serta keramik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau