Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 25/02/2020, 07:42 WIB
Penulis Stanly Ravel
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah dibicarakan, akhirnya Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dan Menteri Perindustrian (Menperin) Agung Gumiwang Kartasasmita, sepakat menunda kebijakan Indonesia bebas Over Dimension dan Over Load (ODOL) dari 2022, menjadi Januari 2023.

Menariknya, dalam hasil rapat Sinkronisasi Kebijakan Penanganan ODOL yang dihelat di kantor Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), ternyata juga ada penambahan pengecualian. Regulasi ODOL semakin longgar, dari sebelumnya hanya ltruk pengangkut ima kategori komoditas, kini menjadi tujuh.

"Hasil rapat tadi ada beberapa poin, pertama soal pembebasan ODOL jadi 2023, lalu ada penambahan pengecualian kendaraan komoditas. Sebelumnya lima, sekarang tambah dua lagi untuk pulp & kertas serta keramik. Jadi lima plus dua," ucap Direktur Prasarana Transportasi Jalan Kemenenterian Perhubungan (Kemenhub) Risal Wasal, ketika dihubungi Kompas.com, Senin (24/2/2020)

Baca juga: Tak Hanya Nyawa, Ini Daftar Kerugian Akibat Truk ODOL

Risal mengatakan, meski ada penundaan, tapi larangan ODOL untuk di luar dari tujuh komoditas tadi tetap berlangsung saat ini. Bahkan dalam hasil rapat juga telah disepakati beberapa hal lainnya.

Petugas mengevakuasi salah satu kendaraan yang terlibat pada kecelakaan beruntun di Tol Cipularang KM 92 Purwakarta, Jawa Barat, Senin (2/9/2019). Kecelakaan tersebut melibatkan sekitar 20 kendaraan yang mengakibatkan korban 25 orang luka ringan, empat orang luka berat dan delapan orang meninggal dunia.ANTARA FOTO/MUHAMAD IBNU CHAZAR Petugas mengevakuasi salah satu kendaraan yang terlibat pada kecelakaan beruntun di Tol Cipularang KM 92 Purwakarta, Jawa Barat, Senin (2/9/2019). Kecelakaan tersebut melibatkan sekitar 20 kendaraan yang mengakibatkan korban 25 orang luka ringan, empat orang luka berat dan delapan orang meninggal dunia.

Pertama tak ada lagi truk ODOL yang melintas di sepanjang jalan tol mulai dari Bandung hingga Tanjung Priok. Selelah itu, mulai 1 Mei mendatang, ODOL tak lagi diterima menyebarang menggunakan Kapal Ferry.

"Untuk larangan di jalan tol Bandung sampai Tanjung Priok itu berlaku semua, termasuk yang tujuh komoditas dispensasi tadi, tinggal disahkan kapan mulainya. Untuk Ferry baru berlaku Mei nanti, sekarang bila ketahunan ODOL di pelabuhan akan langsung ditilang, tapi mulai Mei truk ODOL tak akan dianggkut ke Ferry," kata Risal.

"Meski tol lain masih boleh lewat, tapi tetap ada aturan mainnya, yakni truk tersebut harus bisa berjalan menyesuaikan kecepatan minimum kendaraan di tol. Artinya bila di tol minimum kecepatannya 60 kpj ya harus diikuti, kalau lambat akan ditindak," ujar dia.

Baca juga: Larangan Truk ODOL Ditunda Lagi sampai 2023

Ratusan mobil truk berhenti menunggu selesainya pembatasan jam operasional truk di jalan raya Parung Panjang menuju Legok, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (10/01/2019). Pemerintah Kabupaten Tangerang membatasi jam operasional kendaraan jenis truk golongan 2 hingga truk golongan 5 yang membawa muatan material tanah dan pasir. Jenis-jenis kendaraan tersebut baru dapat melintas pukul 22.00-05.00 WIB.KOMPAS.com / ANDREAS LUKAS ALTOBELI Ratusan mobil truk berhenti menunggu selesainya pembatasan jam operasional truk di jalan raya Parung Panjang menuju Legok, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (10/01/2019). Pemerintah Kabupaten Tangerang membatasi jam operasional kendaraan jenis truk golongan 2 hingga truk golongan 5 yang membawa muatan material tanah dan pasir. Jenis-jenis kendaraan tersebut baru dapat melintas pukul 22.00-05.00 WIB.

Lebih lanjut Risal menjelaskan, pada dasarnya Kemenhub dari saat ini tetap melakukan upaya penanganan masalah ODOL. Hanya saja prosesnya dilakukan bertahap, sampai nanti selesai di 1 Januari 2023 mendatang.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kemenhub awalnya menargetkan Zero ODOL pada 2021. Proses persiapannya sudah dilakukan sejak 2019 melalui Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 21 Tahun 2019, tentang Pengawasan terhadap Mobil Barang atas Pelanggaran Muatan Lebih (Over Loading) atau Pelanggaran Ukuran Lebih (Over Dimension).

Baca juga: Tak Hanya Kecelakaan, Truk ODOL Juga Kuras Uang Negara

Tapi hal tersebut terganjal akibat adanya permohonan dari Menperin kepada Menhub untuk menunda program pemberantasan ODOL. Setelah melakukan pertemuan pertama, keduanya sepakat tunda Zero ODOL hingga 2022 dengan pengecualian bagi lima industri pengangkut komoditas.

Kendaraan melintas saat pemberlakuan contraflow di KM 91 Tol Cipularang, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Selasa (3/9/2019). Pemberlakuan Contra Flow tersebut diberlakukan selama proses olah tkp kecelakaan beruntun di KM 91 oleh petugas berwenang.ANTARA FOTO/RAISAN AL FARISI Kendaraan melintas saat pemberlakuan contraflow di KM 91 Tol Cipularang, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Selasa (3/9/2019). Pemberlakuan Contra Flow tersebut diberlakukan selama proses olah tkp kecelakaan beruntun di KM 91 oleh petugas berwenang.

Sayangnya hal itu kini meleset kembali, dari 2022 menjadi awal 2023. Bahkan komoditas yang mendapat pengecualian juga bertambah dari sebelumnya hanya semen, baja, kaca lembaran, beton ringan, serta air minum dalam kemasan, kini menjadi pulp & kertas, serta keramik.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke