Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Penjelasan Lengkap soal Wacana Pembatasan Motor di Jalan Nasional

Kompas.com - 25/02/2020, 07:32 WIB
Stanly Ravel,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kabar adanya rencana pembatasan sepeda motor melintas di jalan nasional, menjadi topik hangat yang banyak dibicarakan.

Bahkan banyak asumsi timbul bila hal tersebut menyudutkan pemilik motor berkubikasi di bawah 250 cc, dan menjadi angin segar bagi pemilik motor besar (moge).

Namun saat dikonfirmasi, Wakil Ketua Komisi V DPR RI Nurhayati Monoarfa, menjelaskan bila hal tersebut merupakan wacana yang diutarakan ketika Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) mengenai pembahasan Penyusunan RUU Revisi UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan beberapa pakar.

"Ini wacana saat dengan pakar mengenai transportasi perkotaan dan kemacetan. Dari situ beberapa faktor kemacetan salah satunya dikarenakan volume kendaraan sudah berlebih, baik itu motor maupun mobil, tidak sebanding dengan pertumbuhan jalan raya," ucap Nurhayati saat dihubungi Kompas.com, Senin (24/2/2020) malam.

Baca juga: Wacana Pembatasan Motor di Jalan Nasional Terus Dibahas

"Lalu muncul diskusi bagaimana bila dibatasi jumlahnya, jadi ini berlaku bukan hanya untuk motor saja tapi juga untuk mobil, dua-duanya," kata dia. 

Petugas kepolisian dari direktorat lalu lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyosialisasikan penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk kendaraan roda dua atau motor di Simpang Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020). Untuk saat ini sistem ETLE untuk pengendara sepeda motor fokus pada penindakan tiga pelanggaran, yakni penggunaan helm, menerobos traffic light, dan melanggar marka jalan. Penerapan aturan tersebut telah resmi diberlakukan mulai Sabtu (1/2/2020).KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Petugas kepolisian dari direktorat lalu lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyosialisasikan penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk kendaraan roda dua atau motor di Simpang Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020). Untuk saat ini sistem ETLE untuk pengendara sepeda motor fokus pada penindakan tiga pelanggaran, yakni penggunaan helm, menerobos traffic light, dan melanggar marka jalan. Penerapan aturan tersebut telah resmi diberlakukan mulai Sabtu (1/2/2020).

Terkait soal motor berkubikasi 250 cc ke atas, Nurhayati mengatakan berkaca dari beberapa negara berkembang yang sudah lebih dulu menerapkan aturan ini. Bahkan negara-negara yang memproduksi motor dan menjualnya di Indonesia pun sudah memberlakukan hal serupa.

Namun tujuan dari wacana membatasi motor sebenarnya bukan semata hanya sekadar mengatasi kesemrawutan, tapi justru lebih fokus ke permasalahan keselamatan di jalan raya.

"Selain beban jalan, kalau melihat dari data kecelakaan hampir 73 persen kecelakaan di jalan raya atau nasional didominasi roda dua, hal itu juga yang menjadi fokus pertimbangannya," kata politisi Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) itu.

Menurut Nurhayati, pada umumnya motor dengan cc besar sudah tak lagi digunakan sebagai kendaraan santai, layaknya untuk pergi membawa boncengan bertiga dengan anak, atau sebagainya. Tapi lebih ke pemakaian individu yang memang bisa digunakan untuk jarak jauh.

Kemacetan panjang di Jalan M.H Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (6/2/2020). Lembaga Pemantau Kemacetan Lalu Lintas TomTom memastikan Jakarta ada di posisi ke-10 kota termacet di dunia pada 2019 dengan indeks kemacetan 10 persen.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Kemacetan panjang di Jalan M.H Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (6/2/2020). Lembaga Pemantau Kemacetan Lalu Lintas TomTom memastikan Jakarta ada di posisi ke-10 kota termacet di dunia pada 2019 dengan indeks kemacetan 10 persen.

Baca juga: Muncul Wacana Pembatasan dan Larangan Motor di Jalan Nasional

Bahkan Nurhayati menyayangkan bila adanya wacana tersebut dikaitkan langsung dengan sikap diskirminasi terhadap motor berkubikasi kecil. Karena pada dasarnya, hal ini bertujuan untuk mengatur bukan sebagai tindakan yang melarang penggunaan motor tersebut.

"Prinsipinya berkaitan dengan keselamatan. Kami mengatur rute di area mana saja motor bisa melintas seperti ke jalan-jalan perumahan dan lainnya, bukan di jalan nasional seperti lintas provinsi, kabupaten, atau kota. Karena pada dasarnya rancang bangun motor dengan cc kecil juga bukan peruntukannya untuk jalan jauh," kata Nurhayati.

Suasana kepadatan di jalur Pantura Palimanan, saat kendaraan pemudik melintas di Cirebon, Jawa Barat, Minggu (9/6/2019). H+4 Lebaran yang jatuh pada Minggu (9/6) merupakan puncak arus balik jalur Pantura yang didominasi kendaraan sepeda motor.ANTARA FOTO/DEDHEZ ANGGARA Suasana kepadatan di jalur Pantura Palimanan, saat kendaraan pemudik melintas di Cirebon, Jawa Barat, Minggu (9/6/2019). H+4 Lebaran yang jatuh pada Minggu (9/6) merupakan puncak arus balik jalur Pantura yang didominasi kendaraan sepeda motor.

"Ini juga nanti berlaku untuk mobil, tapi yang ini (mobil) melalui pembatasan kendaraan, contoh seperti mobil dengan usia 10 tahun, pembatasan kepemilikan kendaraan, dan lainnya. Jadi bukan berarti hanya melarang motor cc kecil saja, motor boleh digunakan tapi diatur di mananya," ucap Nurhayati.

Baca juga: Kemenhub Dukung Pembatasan Mobil Pribadi di Jakarta

Darmaningtyas, Ketua Institut Studi Transportasi (Instran), yang juga terlibat dalam diskusi bersama Nurhayati, membenarkan hal tersebut.

Menurut Darma, memang diperlukan langkah tegas untuk membatasi volume kendaraan, baik motor atau mobil, guna menangani masalah keselamatan dan juga ketertiban.

Kemacetan panjang di Jalan M.H Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (6/2/2020). Lembaga Pemantau Kemacetan Lalu Lintas TomTom memastikan Jakarta ada di posisi ke-10 kota termacet di dunia pada 2019 dengan indeks kemacetan 10 persen.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Kemacetan panjang di Jalan M.H Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (6/2/2020). Lembaga Pemantau Kemacetan Lalu Lintas TomTom memastikan Jakarta ada di posisi ke-10 kota termacet di dunia pada 2019 dengan indeks kemacetan 10 persen.

"Pembahasan itu pekan lalu, memang kami diskusikan soal pembatasan kendaraan. Untuk motor fokusnya pada jalan nasional dan mobil melalui pembatasan kepemilikan. Ini sangat penting, bila tidak dimulai mau seperti apa nantinya, tinggal saat ini berani atau tidak untuk diterapkan," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau