JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mendukung usulan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) mengenai pembatasan kendaraan pribadi di DKI Jakarta. Kondisi ini menyusul akan mulai beroperasinya mass rapit transit (MRT), akhir Maret 2019 ini.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Kemenhub Budi Setiyadi, menjelaskan bila kondisi yang diutarakan oleh BPTJ memang harusnya mendapat pertimbangan, mengingat tujuannya adalah untuk meningkatkan penggunaan transportasi umum dan menekan kemacetan di wilayah Jakarta.
"Dampak besarnya bermuara pada kemacetan, kondisi tersebut memang harus ditangani apalagi kita sedang membangun moda transportasi yang besar-besaran, bila tidak ada kendali melalui kebijakan yang mendorong masyarkat beralih dari kendaraan pribadi ke angkutan umum, nantinya bisa sama saja, solusi untuk menekan kemacetan lalu lintas maka akan sulit dilakukan," ucap Budi saat dihubungi Kompas.com, Minggu (17/3/2019).
Baca juga: Ada MRT, Pembatasan Kendaraan Pribadi Bisa Dilakukan
Budi menjelaskan bila memang secara teori pertumbuhan kendaraan hampir tak bisa dihentikan sama sekali, bahkan kecenderungannya tumbuh lebih cepat dari yang sudah diperkirakan Kemenhub. Hal ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, mulai dari kemampuan ekonomi seseorang yang bertambah setiap tahun, dan yang paling riskan mengenai adanya kemudahan yang diberikan badan pembiayaan.
Belum lagi ditambah mengenai adanya realiasai uang muka nol persen oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kondisi tersebut, menurut Budi secara langsung akan memancing daya beli masyarakat yang makin meningkat terhadap kendaraan, baik mobil maupun sepeda motor, dan berujung pada tingkat volume kendaraan yang selalu akan bertambah setiap harinya.
Lebih lanjut Budi menjelaskan bila apa yang disulkan oleh BPTJ kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk membatasi kendaraan pribadi sudah benar. Tanpa regulasi mengenai pembatasan kendaraan pribadi, upaya mendorong masyarakat menggunakan transportasi umum untuk menekan kemacetan akan sia-sia.
"Regulasi manajemen pembatasan harus dibarengi upaya menghadirkan moda transportasi umum yang layak. Untuk regulasinya sebenarnya bisa dilakukan beragam cara, mulai dari rekayasa lalu lintas, sampai penerapan ganjil-genap. Untuk ERP sendiri saya belum tau sejauh mana perkembangan yang dilakukan oleh DKI (Pemprov), nanti saya tanyakan karena harusnya sudah bisa dilakukan," kata Budi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.