JAKARTA, KOMPAS.com - Smart Surat Izin Mengemudi (SIM) terbagi dalam beberapa golongan, yakni SIM A, B1, B2, C, dan D. Jenisnya pun ada dua, yaitu SIM untuk perorangan dan umum.
Buat pemohon baru SIM A, C, dan D, minimal harus berusia 17 tahun. Adapun untuk pemohon SIM B1 minimal berusia 20 tahun, dan 21 tahun untuk SIM B2.
Untuk pemohon SIM baru, syarat yang harus dipenuhi untuk membuat SIM yakni memenuhi persyaratan usia, administratif, kesehatan, dan lulus ujian.
Untuk membuat SIM, pemohon harus mendatangi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM ( Satpas) masing-masing.
Syarat administratif terdiri dari membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), mengisi formulai permohonan, dan rumusan sidik jari.
Pemohon harus sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter dan sehat rohani yang dinyatakan surat lulus tes psikologi. Proses pengujian terdiri dari tiga, yakni teori, praktek, dan simulator.
Khusus untuk jenis SIM kendaraan bermotor umum ujian teori meliputi pelayanan angkutan umum, fasilitas umum dan fasilitas sosial dan pengujian Kendaraan Bermotor.
Ujian teori lainnya, yaitu mencakup tata cara mengangkut orang dan/atau barang, tempat penting di wilayah domisili, jenis barang berbahaya, dan pengoperasian peralatan keamanan.
Sedangkan ujian prakteknya meliputi menaikkan dan menurunkan penumpang dan/atau barang di Terminal dan di tempat tertentu lainnya.
Ujian praktik lainnya, yakni mengenai tata cara mengangkut orang dan/atau barang, mengisi surat muatan, etika Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum, dan pengoperasian peralatan keamanan.
Jika lolos semua persyaratan maka SIM yang berbentuk kartu akan diberikan sebagai bukti pengakuan negara atas kecakapan mengemudi pemohon.
SIM berlaku di semua wilayah Indonesia, masa berlakunya lima tahun dan bisa diperpanjang.
Tarif Resmi
Untuk tarif masih sama seperti pembuatan SIM terdahulu. Tidak ada perubahan biaya sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Selain biaya pokok pembuatan dan perpanjang SIM, pemohon SIM juga akan dikenai beberapa biaya lain, yaitu pemeriksaan kesehatan dan asuransi kesehatan.
Adapun di Satpas Daan Mogot Jakarta, biaya pemeriksaan kesehatan sebesar Rp 25.000. Kemudian pemohon membuat asuransi kesehatan sebesar Rp 30.000.
Daftar harga biaya pembuatan SIM:
- Penerbitan SIM A Rp 120.000
- Penerbitan SIM B1 Rp 120.000
- Penerbitan SIM B2 Rp 120.000
Penerbitan SIM C Rp 100.000
Biaya Perpanjangan SIM:
- Perpanjang masa berlaku SIM A Rp 80.000
- Perpanjang masa berlaku SIM B Rp 80.000
- Perpanjang masa berlaku SIM C Rp 75.000
- Perpanjang masa berlaku SIM D Rp 30.000
https://otomotif.kompas.com/read/2020/02/19/065100515/catat-ini-syarat-dan-ketentuan-bikin-smart-sim