Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beda dengan yang Lain, Ini Syarat untuk Bikin SIM B1 dan B2

Kompas.com - 19/02/2020, 07:12 WIB
Gilang Satria,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) terbagi dalam beberapa golongan, yakni SIM A, B1, B2, C, dan D. Khusus untuk kendaraan besar empat roda atau lebih menggunakan SIM B1 dan B2.

Menilik Pasal 80 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), SIM B1 dan B2 dibedakan berdasarkan jumlah berat yang diperbolehkan dan kereta tempelan.

Baca juga: Ingat, Bayar Asuransi saat Bikin SIM Ternyata Tidak Wajib

SIM B1 dan B1 Umum, yakni untuk sopir yang mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan atau umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3,5 ton.

Sedangkan SIM B2 dan B2 Umum, untuk mengemudikan Kendaraan alat berat, Kendaraan penarik, atau Kendaraan Bermotor lebih dari 3,5 ton dengan menarik kereta tempelan atau gandengan yang diperbolehkan yakni lebih dari 1 ton.

Tata Prima Tata Motors Tata Prima

Adapun syarat pertama untuk bisa memiliki SIM B1 dan B2 ialah pemohon sudah terlebih dulu memiliki SIM A, atau sim untuk mobil biasa.

"Ketentuanya seperti itu, kalau tidak punya SIM A tidak bisa langsung bisa mendapatkan SIM B," ujar Kasie SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Lalu Hedwin kepada Kompas.com belum lama ini.

Pemohon harus memiliki SIM A terlebih dulu sebab SIM A merupakan dasar dari penertiban SIM B1 dan B2. Sebab, kalau tidak punya SIM A maka pemohon dianggap belum mampu mengemudikan kendaraan yang kecil.

Baca juga: Seberapa Penting Tes Psikologi Ketika Bikin SIM?

Bahkan bukan sekadar memiliki SIM A, pemohon pengajuan SIM B1 atau B2 harus sudah punya SIM A lebih dari satu tahun. Jika dianggap memenuhi persyaratan, maka diperbolehkan untuk membuat SIM B1 atau B2.

Smart SIM KOMPAS.com/Gilang Smart SIM

Selain harus mempunyai SIM A lebih dulu, berbeda dengan SIM A, C, dan D, yang minimal harus berusia 17 tahun, maka untuk SIM B1 minimal berusia 20 tahun sedangkan SIM B2 yakni 21 tahun.

Proses pembuatan SIM B1 dan B2 juga hanya bisa di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM ( Satpas) masing-masing, yang terdiri dari beberapa tes, mulai teori hingga praktik.

Masa berlaku SIM B1 dan B2 sama seperti yang lain, yaitu lima tahun.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), maka tarif penerbitan SIM B1 dan B2, yaitu Rp 120.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau