Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Truk ODOL Masuk Peringkat 4 Daftar Pelanggaran Lalu Lintas

Kompas.com - 14/02/2020, 12:32 WIB
Stanly Ravel,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Angka kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh kendaraan over dimension over loading (ODOL), ternyata cukup besar.

Bahkan, menurut Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno, pelanggaran ODOL berada di peringkat empat selama 2019 lalu.

"Pelanggaran ODOL menduduki peringkat ke empat dari 11 jenis pelangaran lalu lintas versi Korlantas Polri. Jadi peratama pelanggaran surat menyurat dengan jumlah 388.841 (28 persen), kedua pelanggaran marka 356.152 (26 persen), dan ketiga pelanggaran penggunaan sabuk keselamatan 224.600 (16 persen)," ucap Djoko kepada Kompas.com, Kamis (13/2/2020).

Baca juga: Tak Hanya Nyawa, Ini Daftar Kerugian Akibat Truk ODOL

Berdasarkan data Korlantas Polri yang diberikan Djoko, sepanjang 2019 telah terjadi 1.376.956 pelanggaran lalu lintas. Dari jumlah tersebut, sebanyak 136.470 kendaraan atau 10 persennya melakukan pelanggaran kelebihan kapasitas beban dan kapasitas dimensi.

Aktivitas pengecekan kendaraan logistik di Tol Purbaluenyi KM 120 Ruas Cipularang. Pengecekan ini dalam rangka operasi over dimension over load (ODOL) yang dilakukan oleh PT Jasamarga Cabang Purbaleunyi,  Dinas Perhubungan Provinsi Jabar, Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung Barat, Balai Pengelola Transportasi Darat Kementerian Perhubungan, dan Satlantas Polres Purwakarta, Kamis (12/9/2019).KOMPAS.com/HILDA B ALEXANDER Aktivitas pengecekan kendaraan logistik di Tol Purbaluenyi KM 120 Ruas Cipularang. Pengecekan ini dalam rangka operasi over dimension over load (ODOL) yang dilakukan oleh PT Jasamarga Cabang Purbaleunyi, Dinas Perhubungan Provinsi Jabar, Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung Barat, Balai Pengelola Transportasi Darat Kementerian Perhubungan, dan Satlantas Polres Purwakarta, Kamis (12/9/2019).

Artinya, per harinya rata-rata ada 378 angkutan barang yang melanggar lalu lintas dalam bentuk ODOL. Walah secara jumlah terlihat kecil, namun menurut Djoko dampak yang diakibatkan pelanggara ODOL tak bisa dianggap remeh.

"Sudah banyak contohnya kan, mulai dari kecelakaan lalu lintas sampai fatalitas korban jiwa, kerusakan material, jalan atau infrastruktur, dan lainnya. Jadi memeang efek dari pelanggaran ODOL ini cukup besar, karena itu dari segi sanksi juga diharapkan bisa dibuat lebih berat lagi, jangan cuma Rp 24 juta saja," ucap Djoko.

Baca juga: Jurus Kemenhub Berantas ODOL, Truk Akan Dipotong

Terjadinya kecelakaan lalu lintas dimulai adanya pelanggaran lalu lintas. Secara nasional, angka kecelakaan lalu lintas hingga akhir tahun 2019, jumlah kejadian kecelakaan lalu lintas ada peningkatan tujuh persen dari 2018.

Petugas Unit Laka Lantas Polres Purwakarta mengecek kendaraan dinas Toyota Innova Z 7 X yang menewaskan Wakil Ketua DPRD Kota Banjar dan Ajudannya, Rabu (23/1/3/2019). Dok. Unit Laka Lantas Polres Purwakarta Petugas Unit Laka Lantas Polres Purwakarta mengecek kendaraan dinas Toyota Innova Z 7 X yang menewaskan Wakil Ketua DPRD Kota Banjar dan Ajudannya, Rabu (23/1/3/2019).

Korban meninggal dunia turun 13 persen, korban luka berat turun enam persen, korban luka ringan naik lima persen dan kerugian material mencapai 254,7 miliar, ada kenaikan Rp 40,8 miliar dibandingkan 2018.

Jumlah korban kecelakaan lalu lintas tahun 2019 sebanyak 25.652 jiwa. Rata-rata per bulan sebanyak 2.138 jiwa. Rata-rata per hari sebanyak 71 jiwa. Rata-rata per jam sebanyak 3-4 jiwa.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Selamat malam, Kawan JM! . Telah terjadi kecelakaan tunggal sebuah truk kontainer di Rest Area Km 97B Jalan Tol Cipularang. Berdasarkan informasi Kepolisian dan petugas di lapangan, kecelakaan ini disebabkan oleh rem blong. Selain itu, pengendara truk kontainer dengan plat nomor B 9766 UO milik PT Gemilang Indah Jaya yang berumur 21 tahun tersebut juga tidak memiliki Surat Izin Mengemudi lho, Kawan JM. . Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru sangat menyayangkan kecelakaan kendaraan Non Golongan I akibat rem blong atau tidak layaknya kendaraan kembali terjadi. Sebanyak 46% kasus kecelakaan di Jalan Tol Jasa Marga melibatkan kendaraan Non Golongan I. Padahal, persentase kendaraan Non Golongan I hanya sekitar 8% dari jumlah keseluruhan kendaraan yang melintas di jalan tol Jasa Marga. Heru mengimbau seluruh pengguna jalan terutama dalam hal ini adalah pengusaha logistik, untuk memastikan kelayakan kendaraan sebelum memulai perjalanan dan menyeleksi secara ketat para pengendara untuk memenuhi aturan dalam berlalu lintas termasuk mengecek surat-surat yang masih berlaku. . Dalam menanggapi kecelakaan tunggal Rest Area Km 97 Jalan Tol Cipularang tersebut, Road Safety Consultant dari Jasa Marga Safety Driving Academy Eko Reksodipuro mengatakan bahwa tidak layaknya kendaraan dapat terlihat juga dari sisi kontainer bagian depan yang tidak terkunci dengan baik. Karena selain overload, yang berbahaya juga adalah unstable load seperti truk tangki yang tidak penuh isinya, kontainer yang muatannya bisa begerak hingga kunci pengaman kontainer di trailer tidak terpasang dengan baik. . #JasaMarga #JasaMargaConnectingIndonesia #JasaMargaGreenTollRoad #BUMNHadirUntukNegeri #JasaMargaSafetyDrivingAcademy

A post shared by PT Jasa Marga (Persero) Tbk (@official.jasamarga) on Jan 18, 2020 at 4:15am PST

Sebelumnya, Corporate Communication & Community Development Group Head Jawa Marga Dwimawan Heru, juga menjelaskan meski kendaran berat tergolong lebih sedikit di jalan tol, tapi hampir kasus kecelakaan di ruas tol diakibatkan kendaraan non golongan I.

Baca juga: Akibat Truk ODOL, Negara Rugi hingga Rp 43 Triliun

"Sebanyak 46 persen kasus kecelakaan di Jalan Tol Jasa Marga melibatkan kendaraan Non Golongan I, padahal jumlahnya hanya sekitar 8 persen dari keseluruhan kendaraan yang melintas. Ditambah pengendara yang tidak memenuhi syarat berkendara, akan berakibat fatal dalam perjalanan dan merugikan pengguna jalan lainnya," ujar Heru.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau