JAKARTA, KOMPAS.com - Angka kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh kendaraan over dimension over loading (ODOL), ternyata cukup besar.
Bahkan, menurut Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno, pelanggaran ODOL berada di peringkat empat selama 2019 lalu.
"Pelanggaran ODOL menduduki peringkat ke empat dari 11 jenis pelangaran lalu lintas versi Korlantas Polri. Jadi peratama pelanggaran surat menyurat dengan jumlah 388.841 (28 persen), kedua pelanggaran marka 356.152 (26 persen), dan ketiga pelanggaran penggunaan sabuk keselamatan 224.600 (16 persen)," ucap Djoko kepada Kompas.com, Kamis (13/2/2020).
Berdasarkan data Korlantas Polri yang diberikan Djoko, sepanjang 2019 telah terjadi 1.376.956 pelanggaran lalu lintas. Dari jumlah tersebut, sebanyak 136.470 kendaraan atau 10 persennya melakukan pelanggaran kelebihan kapasitas beban dan kapasitas dimensi.
Artinya, per harinya rata-rata ada 378 angkutan barang yang melanggar lalu lintas dalam bentuk ODOL. Walah secara jumlah terlihat kecil, namun menurut Djoko dampak yang diakibatkan pelanggara ODOL tak bisa dianggap remeh.
"Sudah banyak contohnya kan, mulai dari kecelakaan lalu lintas sampai fatalitas korban jiwa, kerusakan material, jalan atau infrastruktur, dan lainnya. Jadi memeang efek dari pelanggaran ODOL ini cukup besar, karena itu dari segi sanksi juga diharapkan bisa dibuat lebih berat lagi, jangan cuma Rp 24 juta saja," ucap Djoko.
Terjadinya kecelakaan lalu lintas dimulai adanya pelanggaran lalu lintas. Secara nasional, angka kecelakaan lalu lintas hingga akhir tahun 2019, jumlah kejadian kecelakaan lalu lintas ada peningkatan tujuh persen dari 2018.
Korban meninggal dunia turun 13 persen, korban luka berat turun enam persen, korban luka ringan naik lima persen dan kerugian material mencapai 254,7 miliar, ada kenaikan Rp 40,8 miliar dibandingkan 2018.
Jumlah korban kecelakaan lalu lintas tahun 2019 sebanyak 25.652 jiwa. Rata-rata per bulan sebanyak 2.138 jiwa. Rata-rata per hari sebanyak 71 jiwa. Rata-rata per jam sebanyak 3-4 jiwa.
"Sebanyak 46 persen kasus kecelakaan di Jalan Tol Jasa Marga melibatkan kendaraan Non Golongan I, padahal jumlahnya hanya sekitar 8 persen dari keseluruhan kendaraan yang melintas. Ditambah pengendara yang tidak memenuhi syarat berkendara, akan berakibat fatal dalam perjalanan dan merugikan pengguna jalan lainnya," ujar Heru.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/02/14/123200815/truk-odol-masuk-peringkat-4-daftar-pelanggaran-lalu-lintas