JAKARTA, KOMPAS.com - Mobil dan sepeda motor baru saat ini sudah tak lagi menggunakan karburator. Pembakarannya sudah mengusung sistem injeksi yang dikawal operasionalnya oleh electronic control unit atau beken disebut ECU.
Imbas dari kemajuan teknologi tersebut, juga merubah beberapa sistem komponen pada kendaraan. Salah satunya adalah busi yang berguna sebagai pemercik api pada ruang bakar.
Penting untuk diketahui, busi kendaraan injeksi dan konvensional sangat berbeda. Pasalnya, mobil dan motor injeksi yang sudah menggunakan ECU wajib mengadopsi jenis busi yang memiliki kode R, yakni resistor.
Baca juga: Sembarang Isi BBM Bikin Umur Busi Lebih Singkat
"Fungsi resistor pada busi adalah untuk menghalau noise atau radiasi dari gelombang listrik atau elektro yang berasal dari ECU mobil. Dengan demikian, pengapian dari injeksi bisa tetap optimal tanpa ada gangguan," ujar Technical Support PT NGK Busi Indonesia Diko Oktaviano, saat dihubungi Kompas.com, Senin (3/2/2020).
Diko menjelaskan ECU pada kendaraan modern terhubung dengan banyak sistem elektronik pada kendaraan. Karena itu, saat sedang bekerja pada sistem pembakaran, otomatis bisa berpotensi membawa arus listrik lainnya juga.
Namun dengan adanya resistor pada busi, maka radiasi yang terjadi bisa diredam. Dengan demikian, saat busi memercikan api bisa lebih optimal tanpa ada gangguan dari lonjakan gelombang elektromagnet.
Baca juga: Jangan Panik, Ketika Berkendara Melewati Perlintasan Kereta Api
"Jadi itu alasannya kenapa ada resistor pada kendaraan injeksi dan ECU. Akan sangat fatal akibatnya bila mobil atau motor yang sudah menggunakan injeksi tak memakai busi resistor, karena bisa mempengaruhi sistem elektrik pada kendaraan," kata Diko.
Tapi saat disangkut pautkan apakah resistor bisa menangkal medan magnet yang kerap membuat mesin kendaraan mati saat melintasi perlintasan kereta api, Diko hanya menjawab belum ada penelitian sampai ke arah sana.
"Sejauh ini kami belum melihat apa hubunganya, jadi belum bisa memberikan pernyataan apapun terkait hal itu," ucap Diko
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.