JAKARTA, KOMPAS.com - PT Triangle Motorindo (Viar Indonesia), menyatakan, sedang menghitung ulang harga Viar Q1 Viar setelah adanya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 tahun 2020 yang membebaskan pajak BBNKB motor listrik jadi 0 persen.
Frengky Osmond, Marketing Communication PT Triangle Motorindo, pemegang merek Viar, mengatakan, peraturan ini akan membuat harga on the road (OTR) Jakarta ikut berubah, namun berapanya masih digodok.
Baca juga: Modal Rp 13 Juta Dapat Motor Trail Viar Cross X 150
"Kalau mengenai perhitungan sedang kita hitung, sebab tadi pagi Kamis, ( 23/1/2019) baru kita terima draf Pergub-nya, jadi kami belum bisa bicara banyak soal angka," kata Frengky kepada Kompas.com, Kamis (23/1/2020).
Frengky mengatakan, adanya Pergub ini diharapkan dapat merangsang penjualan, karena sebelumnya yang terjadi ialah konsumen bingung memilih sebab harga motor listrik tidak beda jauh dari motor konvensional.
Baca juga: Viar Gandeng Kampus Teliti Limbah Baterai Motor Listrik
"Kita harapkan dengan adanya Pergub ini, sedikit banyak membantu. Kalau sebelumnya konsumen sempat galau karena harganya cukup tinggi dengan ini bisa membantu mereka, mendapatkan motor listrik," katanya.
Frengky mengatakan, Pergub ini merupakan kejutan yang cukup bagus di awal tahun. Adapun saat ini New Viar Q1 yang meluncur di GIIAS 2019 lalu dibanderol Rp 18.950.000 on the road (OTR) Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.