JAKARTA, KOMPAS.com - Berbagai cara dilakukan para pemilik kendaraan agar tetap bisa menggunakan mobilnya tanpa terkena aturan ganjil genap. Modus baru yang banyak dilakukan belakangan ini adalah menunggu waktu ganjil genap berakhir di bahu jalan tol.
Penerapan aturan pembatasan kendaraan dengan sistem plat nomor ganjil genap di DKI Jakarta itu sendiri berlaku setiap Senin-Jumat (kecuali Sabtu-Minggu atau tanggal merah), pukul 06.00-10.00 WIB.
Sore harinya, dimulai sejak pukul 16.00-21.00 WIB. Mobil yang melanggar maka akan dikenakan hukuman sesuai dengan aturan.
Menurut Budiyanto, pengamat masalah transportasi, ada beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Sebab, di dalam UU LLAJ tersebut sudah diatur tentang tata cara berlalu lintas, antara lain:
Baca juga: Dibandingkan Ganjil Genap, Jalan Berbayar Diklaim Lebih Efektif
Pasal 105
Setiap orang yang menggunakan Jalan wajib:
a. berperilaku tertib; dan/atau
b. mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, atau yang dapat menimbulkan kerusakan Jalan.
Pasal 106 ayat 4
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan:
a. rambu perintah atau rambu larangan;
b. Marka Jalan;
c. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas;
d. gerakan Lalu Lintas;
e. berhenti dan Parkir;
f. peringatan dengan bunyi dan sinar;
g. kecepatan maksimal atau minimal; dan/atau
h. tata cara penggandengan dan penempelan dengan Kendaraan lain.
Pasal 118
Selain Kendaraan Bermotor Umum dalam trayek, setiap Kendaraan Bermotor dapat berhenti di setiap Jalan, kecuali:
a. terdapat rambu larangan berhenti dan/atau Marka Jalan yang bergaris utuh;
b. pada tempat tertentu yang dapat membahayakan keamanan, keselamatan serta mengganggu Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan/atau
c. di jalan tol.
Baca juga: [POPULER OTOMOTIF] Cicilan Kredit Mobil Murah Bekas Mulai Rp 1,5 Juta | Ganjil Genap Jakarta Dihapus
Menurut Budiyanto, jalan tol adalah jalan bebas hambatan dengan kecepatan tinggi. Berpedoman pada tata cara berlalu lintas, bahwa berhenti di jalan tol itu akan mengganggu ketertiban, keamanan, dan keselamatan lalu lintas.
"Secara eksplisit berhenti di jalan tol tidak diperbolehkan atau dilarang, kecuali dalam keadaan darurat. Petugas juga harus bertindak tegas," ujar Budiyanto, saat dihubungi KOMPAS.com, belum lama ini.
Budiyanto menambahkan, kata-kata "dalam keadaan darurat" serta berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas karena jalan tol adalah jalan bebas hambatan dengan kecepatan tinggi.
"Fenomena ini harus segera dilakukan penertiban, baik dengan cara- cara edukatif, maupun penegakan hukum. Pelanggar dapat dikenakan Pasal 287, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000," kata mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.