JAKARTA, KOMPAS.com - Informasi yang langsung menjadi sorotan publik, yaitu tentang besaran angsuran kredit mobil murah bekas. Ternyata konsumen bisa kredit mulai Rp 1,5 jutaan per bulan dengan tenor maksimal empat tahun.
Selain itu, yang tak kalah menariknya lagi soal rencana penghapusan pembatasan kendaraan dengan sistem plat nomor ganjil genap di DKI Jakarta. Penasaran seperti apa, berikut ini lima berita terpopuler di kanal otomotif pada Selasa 22 Oktober 2019:
1. Catat, Besok Honda Freed Terbaru Resmi Meluncur
Ada yang menarik pada line-up Honda Motor Co, yang akan tampil di ajang Tokyo Motor Show 2019 pada 23 Oktober. Honda akan memperkenalkan Freed dengan status facelift dan ubahan yang lebih segar.
Mobil dengan genre multi purpose vehicle (MPV) pintu geser ini bakal memiliki nama baru, yakni Freed Crosstar. Hanya saja, Freed ini cuma akan dijual di pasar domestik Jepang, dan di TMS 2019 diluncurkan secara premier buat Jepang.
Gambar Freed dengan desain crossever ini sudah beredar di internet.
Aura crossover ini terlihat dari ubahan bagian depan seperti bemper dan grill, bagian belakang juga ada sentuhan ubahan pada bemper ala SUV.
Baca juga: Catat, Besok Honda Freed Terbaru Resmi Meluncur
2. Cicilan Kredit Mobil Murah Bekas Mulai Rp 1,5 Jutaan
Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Hemat Energi dan Harga Terjangkau (KBH) alias Low Cost Green Car ( LCGC) tidak hanya populer di pasar mobil baru, tapi juga mobil bekas (mobkas).
Bahkan, di tengah kondisi yang kurang kondusif beberapa bulan belakangan penjualan mobil berjenis itu di pasar mobkas tidak surut. Tentu, ini berkaitan erat dengan harga jual yang ditawarkannya.
Manager Senior Bursa Mobil Bekas WTC Mangga Dua Herjanto Kosasih menjelaskan, rata-rata LCGC bekas dibanderol di bawah Rp 120 juta.
Sebagai contoh, Calya dan Sigra tahun 2016 bertransmisi otomatis, sudah berkisar Rp 80 jutaan dan Rp 90 jutaan untuk lansiran 2017-nya.
Baca juga: Cicilan Kredit Mobil Murah Bekas Mulai Rp 1,5 Jutaan
3. Aturan Ganjil Genap di Jakarta Dihapus pada 2021
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta berupaya penerapan jalan berbayar atau electronic road pricing ( ERP) bisa terlaksana pada 2021. Setelah ERP diberlakukan, maka aturan pembatasan kendaraan dengan sistem plat nomor ganjil genap pun tidak ada.
"Pertama 3 in 1 dan 4 in 1, itu kan, setelah itu ganjil genap, setelah itu terakhir baru condjusted pricing. Nah artinya kalau sudah diperlakukan ERP sudah tidak ada ganjil genap," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, kepada Kompas.com, Senin (21/10/2019).
Syafrin mengatakan hal itu terjadi, sebab kedua sistem yang pada dasarnya untuk mengurai kemacetan tersebut tidak bisa diterapkan bersamaan.