Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Cara Blokir STNK Secara Online Usai Jual Kendaraan

Kompas.com - 17/01/2020, 06:52 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta bersama Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya resmi menerapkan layanan blokir pajak kendaraan bermotor secara online.

Melalui layanan tersebut, masyarakat DKI Jakarta tak perlu lagi mendatangi Samsat untuk melaporkan atau memblokir identitas kendaraan yang dijual. Kini Anda bisa melakukan registrasi melalui https://pajakonline.jakarta.go.id.

"Jadi pajaknya bisa diblokir tanpa harus mendatangi Samsat. Ini memudahkan masyarakat untuk melaporkan kendaraan yang mungkin sudah atau ingin alih kepemilikan sehingga tidak terkena pajak progresif," kata Mulyo Sasongko, Kepala Humas BPRD DKI Jakarta saat dihubungi Kompas.com, Jakarta, Kamis (16/1/2020).

Baca juga: Blokir STNK yang Mati 2 Tahun Resmi Berlaku, Kendaraan Jadi Barang Rongsokan

Ilustrasi tilang pada pelanggar lalu lintas pengguna mobil di Jalan Gunung Sahari, Pademangan, Jakarta Utara yang, Selasa (10/9/2019)KOMPAS.COM/JIMMY RAMADHAN AZHARI Ilustrasi tilang pada pelanggar lalu lintas pengguna mobil di Jalan Gunung Sahari, Pademangan, Jakarta Utara yang, Selasa (10/9/2019)

Mulyo menjelaskan, tahapan untuk bisa menikmati layanan baru ini tidaklah rumit. Pertama, pemilik kendaraan harus melakukan pendaftaran di situs resmi yang telah tersedia.

Kemudian, pada laman pendaftaran tersebut, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pribadi atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi badan usaha.

"Jika berhasil, maka wajib pajak akan mendapatkan email aktivasi. Nanti tinggal lengkapi data tambahan, sudah bisa memanfaatkan berbagai layanan yang sudah disediakan," kata dia.

Adapun objek pajak yang muncul di pajak online adalah objek pajak yang dalam database BPRD DKI Jakarta sudah terisi dengan NIK atau NPWP wajib pajak.

Baca juga: Harga Honda BeAT 2020 Mulai Rp 16 Jutaan

 

Layanan Lapor Jual Kendaraan Secara OnlineKOMPAS.com/Ruly Layanan Lapor Jual Kendaraan Secara Online

Terkait layanan yang dihadirkan, sangat beragam. Mulai dari hal-hal yang bersangkutan dengan pajak hotel, restoran, hiburan, parkir, pajak penerangan jalan, sampai pajak kendaraan bermotor.

"Disitu akan ada layanan lapor jual untuk pelaporan jual beli kendaraan bermotor, pelaporan kehilangan kendaraan, serta pelaporan kerusakan kendaraan. Kalau ingin blokir pajak karena kendaraan sudah dijual atau pindah kepemilikan, pilih yang pertama. Sistem akan mengarahkan untuk aktivasi kembali," kata Mulyo.

Setelah selesai, STNK sudah tidak akan aktif lagi. Pemilik yang baru harus melakukan proses balik nama untuk mengaktifkan dokumen kepemilikan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau