Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Blokir STNK Berlaku untuk Kendaraan yang Tak Layak Pakai

Kompas.com - 14/01/2020, 12:18 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Identitas kendaraan yang sudah tidak layak pakai mulai diblokir oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Sehingga, baik sepeda motor maupun mobil tersebut tidak bisa digunakan secara bebas lagi di jalan raya karena menjadi barang rongsok atau berstatus bodong.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Halim Pagarra mengatakan, hal tersebut dilakukan sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 74 dan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 pasal 110.

"Saat ini pemblokiran dimulai untuk kendaraan yang sudah tidak layak pakai. Kendaraan-kendaraan yang sudah lama ditinggalkan atau tidak digunakan karena rusak berat dan sebagainya," kata dia saat dihubungi Kompas.com, di Jakarta, Selasa (14/1/2020).

Baca juga: Blokir STNK yang Mati 2 Tahun Resmi Berlaku, Kendaraan Jadi Barang Rongsokan

Kendaraan tersebut, lanjut Halim, jika masih ada kepemilikannya akan dilakukan konfirmasi lebih dahulu. Namun, rata-rata sudah tidak ada yang memiliki.

"Jumlahnya itu saya tidak bisa katakan pasti karena harus cek Electronic Registrastion and Identification (ERI). Tapi ini sudah disosialisasikan lebih dahulu beberapa waktu lalu," katanya.

Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 74, disebutkan bahwa ada dua dasar penghapusan registrasi kendaraan. Yaitu, permintaan pemilik dan pertimbangan pejabat berwenang tentang registrasi kendaraan.

Penghapusan registrasi kendaraan, bisa dilakukan bila kendaraan rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan dan pemilik tidak melakukan registrasi minimal dua tahun setelah habis masa berlaku STNK (5 tahunan).

Pada ayat selanjutnya, dinyatakan juga kalau kendaraan yang sudah dihapus data-datanya, tidak bisa diregistrasi kembali. Maka, otomatis menjadi barang rongsok.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
hehehe coba itu lihat truk sampah dki yang bolak balik tiap hari ke bantar gebang. tanpa lampu belakang, kondisi mengenaskan. kayak gitu berkeliaran gak ada yang menindak tuh.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau