Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebelum Identitas STNK di Blokir, Polisi Bakal Kirim Surat Peringatan

Kompas.com - 14/01/2020, 13:48 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilik kendaraan yang tidak melakukan pengesahan selama dua tahun berturut-turut sejak masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) habis, akan dihapus datanya.

Registrasi kendaraan yang dihapus ini tidak bisa dilakukan registrasi ulang. Dengan begitu, status kendaraan tersebut menjadi 'bodong' dan ilegal.

"Benar kami sedang melaksanakannya, tapi saat ini dimulai untuk kendaraan yang sudah tidak layak pakai dahulu. Kendaraan-kendaraan yang sudah lama ditinggalkan atau tidak digunakan karena rusak berat dan sebagainya," kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Halim Pagarra, kepada Kompas.com, Jakarta, Selasa (14/1/2020).

Baca juga: Blokir STNK yang Mati 2 Tahun Resmi Berlaku, Kendaraan Jadi Barang Rongsokan

Letak Pajak Progresif di STNKKOMPAS.com / Aditya Maulana Letak Pajak Progresif di STNK

Meski demikian, kepolisian tidak serta merta langsung mengambil tindakan penghapusan registrasi kendaraan. Sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012, pemilik kendaraan yang bersangkutan akan lebih dahulu dikirimkan surat peringatan tiap bulan selama tiga kali ke alamat terdaftar.

"Mereka diimbau untuk melakukan pembayaran pajak dahulu. Jika tidak ada respons dari penunggak pajak, maka wewenang kita dijalankan," Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sumardji, beberapa waktu lalu.

Berikut prosedur penghapusan data registrasi dan identitas kendaraan bermotor yang tertera dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 pasal 112;

Baca juga: Blokir STNK Berlaku untuk Kendaraan yang Tak Layak Pakai

Rongsokan Mercy jadi bahan lomba evakuasi Jasa MargaStanly/KompasOtomotif Rongsokan Mercy jadi bahan lomba evakuasi Jasa Marga

1. Penghapusan dari daftar Regident Ranmor atas dasar pertimbangan pejabat Regident Ranmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) huruf b dilakukan setelah Unit Pelaksana Regident:

a. 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya waktu 2 (dua) tahun, memberikan surat peringatan pertama untuk dalam waktu 1 (satu) bulan sejak diterimanya surat peringatan melaksanakan Regident Perpanjangan,

b. apabila pemilik Ranmor tidak melaksanakan perintah dalam Peringatan Pertama, diberikan surat peringatan kedua untuk jangka waktu 1 (satu) bulan, dan

c. apabila pemilik Ranmor tidak memberikan respon atau jawaban atas peringatan kedua, diberikan surat peringatan ketiga untuk dalam waktu 1 (satu) bulan sejak diterimanya peringatan ketiga melaksanakan Regident Ranmor dan penempatan Ranmor masuk dalam daftar penghapusan sementara.

Pada ayat dua (2), dijelaskan bahwa penghapusan data registrasi dan indentitas kendaraan yang rusak akibat bencana alam, kerusuhan, atau kecelakaan lalu lintas, akan dilakukan setelah ada surat pernyataan dari Tim Pelaksana Regident Ranmor yang menjelaskan bahwa mobil atau motor tidak bisa dioperasikan lagi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com