Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tidur yang Dibenci tapi Dibutuhkan, Simak Aturan Hukumnya

Kompas.com - 22/12/2019, 13:41 WIB
Gilang Satria,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Selama ini masyarakat hanya mengenal polisi tidur sebagai gundukan yang sengaja dibuat untuk mengurangi kecepatan kendaraan di ruas tertentu baik itu mobil atau sepeda motor.

Awalnya polisi tidur hanya terdapat di pemukiman padat, jalan kompleks yang banyak anak kecil atau memasuki komplek militer. Namun dewasa ini polisi tidur bahkan ditemui di jalan besar yang cukup ramai.

Polisi tidur atau biasanya disingkat poldur, berfungsi mengatur secara paksa agar pengendara menurunkan kecepatan dengan alasan demi keamanan.

Namun, saat ini banyak warga yang membuat polisi tidur secara asal, baik secara ukuran atau jarak antar poldur satu dengan yang lain.

Akibatnya, kenyamanan perjalanan sedikit terganggu. Bahkan, malah rawan menimbulkan kecelakaan dan kerusakan komponen kendaraan, seperti kaki-kaki dan sistem suspensi.

Baca juga: Bikin Polisi Tidur Asal-asalan Bisa Dipenjara

Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 82 Tahun 2018, tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan, polisi tidur dibagi jadi tiga jenis. Perbedaannya ialah lokasi dan batas kecepatan yang dibolehkan.

Tiga jenis polisi tidur tersebut ialah Speed Bump, Speed Hump dan Speed table. Tiap jenis polisi tidur ini juga memiliki spesifikasi. Karenanya membangun polisi tidur sembarangan tidak diperbolehkan.

Berikut dasar pembuatan polisi tidur yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 82 Tahun 2018:

1. Speed Bump

Speed Bump adalah alat pembatas kecepatan yang digunakan hanya pada area parkir, jalan privat, atau jalan lingkungan terbatas dengan kecepatan operasional di bawah 10 (sepuluh) kilometer per jam.

2. Speed Hump

Speed Hump adalah alat pembatas kecepatan yang digunakan hanya pada jalan lokal dan jalan lingkungan dengan kecepatan operasional di bawah 20 (dua puluh) kilometer per jam.

3. Speed Table

Speed Table adalah alat pembatas kecepatan yang digunakan pada jalan kolektor, jalan lokal, dan jalan lingkungan serta tempat penyeberangan jalan (raised crossing/ raised intersection) dengan kecepatan operasional di bawah 40 (empat puluh) kilometer per jam.

Baca juga: Bikin Polisi Tidur, Ada Aturannya

Spesifikasi Speed Bump

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com