Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tidur yang Dibenci tapi Dibutuhkan, Simak Aturan Hukumnya

Kompas.com - 22/12/2019, 13:41 WIB
Gilang Satria,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

a. Terbuat dari bahan badan jalan, karet, atau bahan lainnya yang memiliki pengaruh serupa;

b. Memiliki ukuran tinggi antara 8 (delapan) sampai dengan 15 (lima belas) sentimeter, lebar bagian atas antara 30 (tiga puluh) sampai dengan 90 (sembilan puluh) sentimeter dengan kelandaian paling banyak 15 (lima belas) persen; dan

c. Memiliki kombinasi warna kuning atau putih berukuran 20 (dua puluh) sentimeter dan warna hitam berukuran 30 (tiga puluh) sentimeter.

Spesifikasi Speed Hump

a. Berbentuk penampang melintang dengan spesifikasi terbuat dari bahan badan jalan atau bahan lainnya yang memiliki pengaruh serupa;

b. Memiliki ukuran tinggi antara 5 (lima) sampai dengan 9 (sembilan) sentimeter, lebar total antara 35 (tiga puluh lima) sampai dengan 39 (tiga puluh sembilan) sentimeter dengan kelandaian maksimal 50 (lima puluh) persen;

c. Kombinasi warna kuning atau putih berukuran 20 (dua puluh) sentimeter dan warna hitam berukuran 30 (tiga puluh) centimeter.

Spesifikasi Speed Table

a. Terbuat dari bahan badan jalan atau blok terkunci dengan mutu setara K-300 untuk material permukaan Speed Table;

b. Memiliki ukuran tinggi antara 8 (delapan) sentimeter sampai dengan 9 cm (sembilan sentimeter), lebar bagian atas 660 cm (enam ratus enam puluh) sentimeter dengan kelandaian paling tinggi 15% (lima belas persen); dan

c. Memiliki kombinasi warna kuning atau warna putih berukuran 20 cm (dua puluh sentimeter) dan warna hitam berukuran 30 cm (tiga puluh sentimeter).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau