Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Polisi Tidur yang Dibenci tapi Dibutuhkan, Simak Aturan Hukumnya

JAKARTA, KOMPAS.com - Selama ini masyarakat hanya mengenal polisi tidur sebagai gundukan yang sengaja dibuat untuk mengurangi kecepatan kendaraan di ruas tertentu baik itu mobil atau sepeda motor.

Awalnya polisi tidur hanya terdapat di pemukiman padat, jalan kompleks yang banyak anak kecil atau memasuki komplek militer. Namun dewasa ini polisi tidur bahkan ditemui di jalan besar yang cukup ramai.

Polisi tidur atau biasanya disingkat poldur, berfungsi mengatur secara paksa agar pengendara menurunkan kecepatan dengan alasan demi keamanan.

Namun, saat ini banyak warga yang membuat polisi tidur secara asal, baik secara ukuran atau jarak antar poldur satu dengan yang lain.

Akibatnya, kenyamanan perjalanan sedikit terganggu. Bahkan, malah rawan menimbulkan kecelakaan dan kerusakan komponen kendaraan, seperti kaki-kaki dan sistem suspensi.

Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 82 Tahun 2018, tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan, polisi tidur dibagi jadi tiga jenis. Perbedaannya ialah lokasi dan batas kecepatan yang dibolehkan.

Tiga jenis polisi tidur tersebut ialah Speed Bump, Speed Hump dan Speed table. Tiap jenis polisi tidur ini juga memiliki spesifikasi. Karenanya membangun polisi tidur sembarangan tidak diperbolehkan.

Berikut dasar pembuatan polisi tidur yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 82 Tahun 2018:

1. Speed Bump

Speed Bump adalah alat pembatas kecepatan yang digunakan hanya pada area parkir, jalan privat, atau jalan lingkungan terbatas dengan kecepatan operasional di bawah 10 (sepuluh) kilometer per jam.

2. Speed Hump

Speed Hump adalah alat pembatas kecepatan yang digunakan hanya pada jalan lokal dan jalan lingkungan dengan kecepatan operasional di bawah 20 (dua puluh) kilometer per jam.

3. Speed Table

Speed Table adalah alat pembatas kecepatan yang digunakan pada jalan kolektor, jalan lokal, dan jalan lingkungan serta tempat penyeberangan jalan (raised crossing/ raised intersection) dengan kecepatan operasional di bawah 40 (empat puluh) kilometer per jam.

Spesifikasi Speed Bump

a. Terbuat dari bahan badan jalan, karet, atau bahan lainnya yang memiliki pengaruh serupa;

b. Memiliki ukuran tinggi antara 8 (delapan) sampai dengan 15 (lima belas) sentimeter, lebar bagian atas antara 30 (tiga puluh) sampai dengan 90 (sembilan puluh) sentimeter dengan kelandaian paling banyak 15 (lima belas) persen; dan

c. Memiliki kombinasi warna kuning atau putih berukuran 20 (dua puluh) sentimeter dan warna hitam berukuran 30 (tiga puluh) sentimeter.

Spesifikasi Speed Hump

a. Berbentuk penampang melintang dengan spesifikasi terbuat dari bahan badan jalan atau bahan lainnya yang memiliki pengaruh serupa;

b. Memiliki ukuran tinggi antara 5 (lima) sampai dengan 9 (sembilan) sentimeter, lebar total antara 35 (tiga puluh lima) sampai dengan 39 (tiga puluh sembilan) sentimeter dengan kelandaian maksimal 50 (lima puluh) persen;

c. Kombinasi warna kuning atau putih berukuran 20 (dua puluh) sentimeter dan warna hitam berukuran 30 (tiga puluh) centimeter.

Spesifikasi Speed Table

a. Terbuat dari bahan badan jalan atau blok terkunci dengan mutu setara K-300 untuk material permukaan Speed Table;

b. Memiliki ukuran tinggi antara 8 (delapan) sentimeter sampai dengan 9 cm (sembilan sentimeter), lebar bagian atas 660 cm (enam ratus enam puluh) sentimeter dengan kelandaian paling tinggi 15% (lima belas persen); dan

c. Memiliki kombinasi warna kuning atau warna putih berukuran 20 cm (dua puluh sentimeter) dan warna hitam berukuran 30 cm (tiga puluh sentimeter).

https://otomotif.kompas.com/read/2019/12/22/134100515/polisi-tidur-yang-dibenci-tapi-dibutuhkan-simak-aturan-hukumnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke