Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Xpander Cross Dijual Mulai Rp 260 Jutaan | Kasus Kartel Honda-Yamaha

Kompas.com - 13/11/2019, 06:02 WIB
Aditya Maulana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Mitsubishi resmi meluncurkan Xpander Cross pada Selasa 12 November 2019. Varian terbaru dari LMPV Mitsubishi ini dijual mulai Rp 260 jutaan on the road DKI Jakarta.

Selain itu, yang tidak kalah menariknya soal informasi terkini kasus kartel Honda dan Yamaha. Penasaran seperti apa, berikut ini lima berita terpopuler di kanal otomotif pada Selasa 12 November 2019:

1. Harga Mitsubishi Xpander Cross di Indonesia, Mulai Rp 260 Jutaan

Mitsubishi Xpander Cross resmi diluncurkan pada Selasa 12 November 2019KOMPAS.com/Dio Mitsubishi Xpander Cross resmi diluncurkan pada Selasa 12 November 2019

PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI) akhirnya secara resmi memperkenalkan Xpander Cross di tanah air pada Selasa, (12/11/2019).

Varian teratas dari mobil keluarga andalan Mitsubishi Indonesia tersebut dipasarkan dalam tiga varian, yakni Sport M/T, Sport A/T, dan Leather Seat Premium Package A/T.

Adapun harga resminya, dimulai dari Rp 267.000.000 sampai Rp 286.700.000 on the-road DKI Jakarta.

Xpander Cross ditawarkan dengan lima pilihan warna yakni, Quartz White Pearl, Jet Black Mica, Sterling Silver Metallic, Graphite Grey Metallic, dan Sunrise Orange Metallic.

Baca juga: Harga Mitsubishi Xpander Cross di Indonesia, Mulai Rp 260 Jutaan

2.Telisik Perbedaan Xpander Cross dan Xpander Biasa

Mitsubishi Xpander Cross dari tampak belakangKOMPAS.com/Dio Mitsubishi Xpander Cross dari tampak belakang

Varian baru Mitsubishi Xpander Cross akan meluncur siang ini, di Jakarta, Selasa (12/11/2019). PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI) bakal memasarkan Xpander Cross dalam tiga varian, yakni Sport M/T, Sport A/T, dan Ultimate A/T.

Kompas.com sudah melihat secara langsung wujud aslinya di markas Mitsubishi, di Okazaki, Aichi, Nagoya, Jepang, beberapa pekan lalu. Namun, untuk menjaga momentum, maka hanya foto produk dengan kamuflase yang boleh ditayangkan.

Sesuai dengan embargo yang disepakati, gambar yang berhasil diabadikan Kompas.com, via presentasi Kunimoto-San, di booth Mitsubishi Motors, dalam ajang Tokyo Motor Show 2019, Rabu (23/10/2019), harus dijaga sebelum masa peluncuran berlangsung.

Baca juga: Telisik Perbedaan Xpander Cross dan Xpander Biasa

3. Kasus Kartel Honda-Yamaha Kembali Hangat, KPPU Ikut Terseret

Logo Yamaha.Febri Ardani/KompasOtomotif Logo Yamaha.

Kasus kartel yang pernah dilakukan oleh PT Astra Honda Motor ( AHM) dan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) kembali menghangat. Konsumen kini mengajukan tuntutan ganti rugi.

Penggugat ialah Boy Rajamalum Purba dan Muhamad Soleman. Gugatan ganti rugi mencapai Rp 57,5 miliar, yang diajukan lewat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada awal September 2019.

Gugatan tersebut didasarkan pada putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU) yang diketok pada 2017. Dalam putusan itu Honda dan Yamaha terbukti melakukan kartel harga skuter otomatik kelas 110-125 cc pada kurun 2014.

Baca juga: Kasus Kartel Honda-Yamaha Kembali Hangat, KPPU Ikut Terseret

4. Pajak BBN-KB DKI Jakarta Resmi Naik Jadi 12,5 Persen

IlustrasiKOMPAS.com / Aditya Maulana Ilustrasi

Setelah lama digembor-gemborkan, akhirnya langkah Pemerintah Provinisi DKI Jakarta untuk menaikan Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ( BBN-KB) kendaran bermotor, berstatus resmi. Acuan baru ini akan berpengaruh langsung pada harga mobil dan harga motor sejak berlaku efektif 11 Desember 2019.

Hal ini diketahui dari edaran salinan Peraturan Daerah ( Perda) Pemprov DKI Nomor 6 Tahun 2019 mengenai Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 Tentang BBN-KB.

Dalam aturan tersebut tertulis bahwa langkah penyesuaian tarif merupakan upaya untuk mengendalikan laju pertumbuhan kendaraan bermotor serta mengatasi kemacetan lalu lintas yang semakin tinggi di Jakarta.

Baca juga: Pajak BBN-KB DKI Jakarta Resmi Naik Jadi 12,5 Persen

5. Ragam Promo Mobil Baru Jelang Akhir Tahun

Membeli mobil tak harus baru, Anda juga bisa memilih jenis mobil bekas berkualitas dan dengan metode pembayaran cicilan. SHUTTERSTOCK Membeli mobil tak harus baru, Anda juga bisa memilih jenis mobil bekas berkualitas dan dengan metode pembayaran cicilan.

Guna mendongkrak penjualan di akhir tahun, beberapa agen pemegang merek (APM) rupanya sudah mulai mengelontorkan ragam diskon menarik bagi konsumen.

Nah, momen ini menjadi waktu yang tepat bagi masyarakat sedang mencari mobil baru.

Karena biasanya selain diskon, ada banyak keuntungan lain yang bisa didapatkan konsumen, belum lagi diprediksi pajak BBN-KB kendaraan akan naik 2,5 persen menjadi 12,5 persen.

Baca juga: Ragam Promo Mobil Baru Jelang Akhir Tahun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau