JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus kartel yang pernah dilakukan oleh PT Astra Honda Motor (AHM) dan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) kembali menghangat. Konsumen kini mengajukan tuntutan ganti rugi.
Penggugat ialah Boy Rajamalum Purba dan Muhamad Soleman. Gugatan ganti rugi mencapai Rp 57,5 miliar, yang diajukan lewat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada awal September 2019.
Gugatan tersebut didasarkan pada putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang diketok pada 2017. Dalam putusan itu Honda dan Yamaha terbukti melakukan kartel harga skuter otomatik kelas 110-125 cc pada kurun 2014.
Baca juga: Terkait Kartel, YLKI Anggap Denda Yamaha dan Honda Ringan
Putusan itu membuat Honda harus membayar denda Rp 22,5 miliar dan Yamaha Rp 25 miliar yang dibayarkan kepada negara. Namun dalam putusan itu KPPU tidak menjatuhkan hukuman ganti kerugian.
Karena itu selain gugatan ganti rugi kepada Honda dan Yamaha, para penggugat ikut menyeret KPPU karena dianggap telah melanggar UU 5/1999 Pasal 47 ayat 2 huruf f, sebab tidak memerintahkan keduanya melakukan mengganti rugi kepada konsumen.
Menanggapi gugatan tersebut, Juru Bicara dan Anggota Komisioner KPPU Guntur Saragih, mengatakan, pihaknya akan kooperatif untuk menjalani sidang ketiga. Adapun dua sidang sebelumnya digelar pada beberapa waktu lalu.
"Kita sebagai lembaga negara kita kooperatif, jadi kita hadapi gugatan tersebut. Kita hadapi persidangan satu dan dua. Poin utamanya memang putusan majelis yang lalu, putusan itu diuji dan diputuskan di MA," kata Guntur di Jakarta, Senin (11/11/2019).
Baca juga: KPPU Siap Ungkap Bukti Kartel Honda dan Yamaha
Kepala Biro Hukum KPPU Ima Damayanti, mengatakan, dalam gugatannya KPPU dijadikan tergugat ketiga setelah Honda dan Yamaha. Adapun saat ini KPPU sudah menerima panggilan sidang yang ketiga, dan akan hadir seperti pada sidang kedua.
"Putusan tentang kartel Honda Yamaha, KPPU memutuskan ada terbukti secara sah dan meyakinkan ada kartel antara Honda dan Yamaha. Kalau penggugat ini dia merasa mengalami kerugian karena adanya kartel tersebut, jadi sebetulnya kalau berdasarkan putusan KPPU, kalau ada yang merasa dirugikan itu lebih tepat melakukan class action," katanya.
Ima mengatakan, konsumen yang merasa dirugikan harusnya mengajukan class action karena KPPU bukan lembaga yang berwenang memberikan ganti rugi, kecuali untuk laporan yang disertai tuntuan ganti rugi. Sedangkan dalam kasus kartel Honda-Yamaha ini merupakan inisiatif dari KPPU bukan dari laporan.
"Nah KPPU dalam putusannya sudah melakukan sanksi kepada pelaku usaha yang terbukti melakukan kartel, dan itu sedang dalam proses eksekusi putusan sekarang. Karena putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap," kata Ima.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.