JAKARTA, KOMPAS.com - Akhir pekan lalu, Sabtu (02/11/2019), terjadi perselisihan antara petugas kepolisian dengan supir ambulans. Perselisihan ini terjadi karena ambulans menyalakan sirene dan meminta diberikan jalan saat kondisi jalan sedang macet.
Ambulans yang dikemudikan oleh Zulfan diberhentikan oleh oknum polisi berinisial Brigadir UMP. Setelah adu mulut, oknum polisi tersebut hendak mengambil kunci mobil, tapi digagalkan oleh Zulfan. Merasa tak senang, oknum polisi tersebut memukul Zulfan.
Baca juga: Antara Ambulans dan Mobil Pemadam, Mana yang Harus DIutamakan?
Peristiwa oknum polisi menghentikan ambulans dan memukul sopirnya pun viral di media sosial hingga akhirnya Brigadir UMP dinonaktifkan dari satuannya.
Padahal, dalam situasi darurat, yang ditandai dengan dibunyikannya sirene, merupakan hak ambulans untuk mendapatkan hak utama untuk lewat. Sebagai pengguna jalan, kewajibannya sudah tentu harus memberikan jalan bagi ambulans.
Dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, daftar kendaraan yang diprioritaskan diatur dalam pasal 134. Daftar ini diurutkan sesuai dengan peringkat urgensinya. Ambulans sendiri menempati urutan kedua.
Baca juga: Ambulans Adalah Prioritas di Jalan Raya
Pasal 134 menjelaskan bahwa pengguna jalan yang memperoleh hak utama didahulukan sesuai dengan urutan yang sudah ditentukan.
Berikuti iniurutannya:
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.