Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanggapan Polisi Soal Komunitas Motor Pengawal Ambulans

Kompas.com - 05/11/2019, 17:24 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kemacetan di kota Jakarta membuat jalannya ambulans sering kali terhambat. Untuk itu, muncul komunitas motor pengawal (escort) ambulans. Mereka ini akan membuka jalan di kemacetan dan mengantar ambulans ke tempat tujuan.

Meskipun tujuannya baik, tapi komunitas motor yang termasuk masyarakat sipil ini masih ada sebagian yang menggunakan sirene dan rotator. Padahal, penggunaan sirene dan rotator ini sudah diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Baca juga: Kasus Ambulans, Ingat Ini Urutan Kendaraan yang Dapat Hak Utama

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar, mengatakan, penggunaan sirene dan rotator hanya untuk kendaraan tertentu. Lampu isyarat warna biru itu untuk kendaraan petugas kepolisian dan warna merah untuk ambulans, TNI, dan sebagainya.

"Walaupun komunitas pengawalan ambulans memiliki niat yang baik untuk membantu, namun Undang-undang sudah mengatur terkait penggunaan rotator dan sirene," ujar Fahri, ketika dihubungi Kompas.com, belum lama ini.

Fahri menambahkan, untuk pengawalan juga sudah diatur dalam Undang-undang. Sebab, butuh kemampuan dan pengetahuan tersendiri, terkait formasi pengawalan, jarak antar kendaraan, dan lainnya.

Baca juga: Antara Ambulans dan Mobil Pemadam, Mana yang Harus DIutamakan?

"Apabila pengetahuan ini minim, maka pengawalan itu justru berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas," kata Fahri.

Aturan di atas sudah tertulis dalam UU LLAJ Pasal 135, yang mengatakan kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

"Oleh karena itu, apabila ada masyarakat atau pihak rumah sakit yang membutuhkan pengawalan untuk ambulans, silakan hubungi Polri, Polri akan siap membantu," ujar Fahri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
motor sipil buat ngawal...yg bawa motor bikin sim nye dikaki lima



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
[FULL] Kapolri soal Pantauan Arus Mudik Lebaran 2025: Fatalitas dan Keamanan Lebih Baik dari Tahun
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau