Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berikut Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Secara Online

Kompas.com - 28/10/2019, 13:02 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Membayar pajak kendaraan bermotor merupakan kewajiban yang harus dipenuhi setiap warga negara yang memiliki kendaraan, baik roda dua maupun empat.

Nominal atau tarif pengenaan pajak berbeda-beda, tergantung jenis kendaraan yang dimiliki. Meski demikian, tempat pembayarannya sama, yakni di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atau atau Samsat.

Seiring perkembangan teknologi, kini pemilik kendaraan tak harus repot mendatangi kantor Samsat untuk mengetahui besaran pajak kendaraannya. Bahkan, beberapa transaksi bisa dilakukan dari jarak jauh atau secara online.

Baca juga: Jenis Pelanggaran Operasi Zebra 2019, Bisa Kena Denda Tilang Rp 1 Juta

Bukti pembayaran pajak kendaraan dalam videoBadan Pendapatan Riau Bukti pembayaran pajak kendaraan dalam video

Berikut cara pengecekan serta pembayaran pajak tanpa harus datang ke kantor Samsat:

1. Website

Pemilik kendaraan bisa melakukan pengecekan pajak motor atau mobil melalui website https:///samsat-pkb2.jakarta.go.id. Caranya cukup cantumkan nomor kendaraan dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada laman pertama situs tersebut.

Setelah diisi maka nanti akan muncul besaran jumlah pajak yang harus dibayarkan. Segala bentuk transaksi tidak bisa dilakukan dengan cara ini.

2. Melalui SMS

Jika membuka situs dirasa kurang efektif, pemilik kendaraan bisa melakukan pengecekan pajak kendaraan dengan cara mengirim SMS ke layanan USSD *368*1# (DKI Jakarta).

Setelah itu, akan muncul pilihan 1. Info Tanmor, 2. Info Pajak Ranmor (kendaraan Bermotor), 3. Pajak Reminder, 4. Info Simling, 5. Info Samling.

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com