Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berikut Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Secara Online

Kompas.com - 28/10/2019, 13:02 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Membayar pajak kendaraan bermotor merupakan kewajiban yang harus dipenuhi setiap warga negara yang memiliki kendaraan, baik roda dua maupun empat.

Nominal atau tarif pengenaan pajak berbeda-beda, tergantung jenis kendaraan yang dimiliki. Meski demikian, tempat pembayarannya sama, yakni di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atau atau Samsat.

Seiring perkembangan teknologi, kini pemilik kendaraan tak harus repot mendatangi kantor Samsat untuk mengetahui besaran pajak kendaraannya. Bahkan, beberapa transaksi bisa dilakukan dari jarak jauh atau secara online.

Baca juga: Jenis Pelanggaran Operasi Zebra 2019, Bisa Kena Denda Tilang Rp 1 Juta

Bukti pembayaran pajak kendaraan dalam videoBadan Pendapatan Riau Bukti pembayaran pajak kendaraan dalam video

Berikut cara pengecekan serta pembayaran pajak tanpa harus datang ke kantor Samsat:

1. Website

Pemilik kendaraan bisa melakukan pengecekan pajak motor atau mobil melalui website https:///samsat-pkb2.jakarta.go.id. Caranya cukup cantumkan nomor kendaraan dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada laman pertama situs tersebut.

Setelah diisi maka nanti akan muncul besaran jumlah pajak yang harus dibayarkan. Segala bentuk transaksi tidak bisa dilakukan dengan cara ini.

2. Melalui SMS

Jika membuka situs dirasa kurang efektif, pemilik kendaraan bisa melakukan pengecekan pajak kendaraan dengan cara mengirim SMS ke layanan USSD *368*1# (DKI Jakarta).

Setelah itu, akan muncul pilihan 1. Info Tanmor, 2. Info Pajak Ranmor (kendaraan Bermotor), 3. Pajak Reminder, 4. Info Simling, 5. Info Samling.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Hallo Sobat Pajak. Kabar gembira! Sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 89 Tahun 2019 dan Peraturan Gubernur Nomor 90 Tahun 2019. Segera manfaatkan program Keringanan Pajak Daerah. Adapun ketentuannya ialah: 1. Tunggakan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB ke-2 sampai dengan tahun 2012 diberikan keringanan sebesar 50%, tahun 2013 sampai dengan 2016 diberikan keringanan sebesar 25% dan sanksi adminsitrasi dihapuskan 2. Tunggakan Pokok PBB-P2 dari tahun 2013 sampai dengan tahun 2016 diberikan keringanan sebesar 25% dan sanksi adminstrasi dihapuskan 3. Penghapusan Sanksi Adminsitrasi terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB ke-2 yang terhutang sampai dengan tahun 2019 4. Penghapusan Sanksi Administrasi terhadap Pajak Hotel, Pajak Hiburan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Restoran dan Pajak Reklame yang terutang sampai dengan tahun 2018 5. Penghapusan Sanksi Administrasi untuk PBB-P2 tahun pajak 2017 dan 2018 Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB untuk program Keringanan Pajak Daerah bisa dilakukan di Kantor Unit Pelayanan Unit PKB & BBN-KB (SAMSAT) yang berada di lokasi 5 wilayah DKI Jakarta. Sedangkan pembayaran pajak lainnya diberikan secara otomatis saat Sobat Pajak melakukan pembayaran di bank atau tempat pembayaran yang ditunjuk. Ayo Sobat Pajak manfaatkan bulan keringanan pajak sebelum datang tahun penegakan pajak. Dapatkan program ini hanya di Kantor Unit PKB & BBN-KB (SAMSAT) dan UPPRD Kecamatan Setempat. #Pajak #PajakJakarta #KeringananPajakDKI #PajakAndaMembangunKotaJakarta #SamsatJakarta #UPPRDJakarta #BPRDJakarta #JktInfo #Jakarta @aniesbaswedan @jktinfo @dkijakarta

A post shared by Humas Pajak Jakarta (@humaspajakjakarta) on Oct 9, 2019 at 5:48pm PDT

Pilih nomor 2. Pajak Ranmor. Kemudian masukan nomor kendaraan Anda tanpa ada spasi, misalnya B1111SNX, nanti akan ada jawaban dari Polda Metro Jaya yang memberikan informasi besarnya pajak yang harus dibayarkan.

3. Melalui Aplikasi

Cara yang ketiga yang bisa dilakukan ialah melalui aplikasi Cek Ranmor dan Pajak DKI Jakarta. Aplikasi ini bisa diunduh secara gratis melalui google play store khusus pengguna Android.

Setelah duunduh, lakukan register terlebih dengan memasukan nomor NIK dan nomor Polisi kendaraan. Kemudian akan muncul data kendaraan serta jumlah pajak yang harus dibayarkan.

Selain aplikasi tersebut, pemilik kendaraan bisa juga menggunakan Samsat Online Nasional atau e-Samsat. Menariknya, di aplikasi ini Anda bisa juga melakukan pembayaran tunggakan pajak kendaraan.

Baca juga: Ingat Lagi Hal Penting tentang Samsat Online Nasional

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Hallo Sobat Pajak. Aplikasi Samsat Online Nasional adalah aplikasi untuk Sobat Pajak melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor yang terintegrasi ke beberapa wilayah di Indonesia termasuk wilayah DKI Jakarta, pengunaan aplikasi Samsat Online Nasional memudahkan Sobat Pajak dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Khususnya di wilayah DKI Jakarta yang sedang diberikan program Keringanan Pajak Daerah oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat memanfaatkan program Keringanan Pajak Daerah untuk pajak kendaraan bermotor. Bagi kalian yang belum membayar pajak kendaraan bermotor tahunan berjalan dan memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor dapat dilakukan dengan aplikasi Samsat Online Nasional. Jika Sobat Pajak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor, ketika Sobat Pajak akan melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor maka sanksi administrasi akan dihapuskan atau tunggakan pajak kendaran bermotor akan diberikan keringanan secara otomatis sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku serta pembayaran melalui aplikasi Samsat Online Nasional ini Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) atau Suat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) akan dikirimkan ke alamat yang tertera di STNK Sobat Pajak. Segera download di Play Store dengan mencari “Samsat Online Nasional”. Pembayaran yang mudah, cepat dan aman. #Pajak #PajakJakarta #PajakKendaraanBermotor #SWDKLLJ #SamsatJakarta #BPRDJakarta #TMCPoldaMetroJaya #NTMCPolri #JasaRaharja #SamsatOnlineNasional #KeringananPajakDKI #PajakAndaMembangunKotaJakarta #JktInfo #Jakarta @tmcpoldametro @ntmc_polri @pt_jasaraharja @jktinfo @dkijakarta

A post shared by Humas Pajak Jakarta (@humaspajakjakarta) on Oct 10, 2019 at 6:41pm PDT

 

"Tetapi saat sudah dibayar, dan penunggak pajak mendapatkan resi pelunasan yang jadi tanda bukti, tetap harus ke Samsat untuk legalitasnya (cetak SKPD dan diletakkan di lembar STNK)," kata call center pajak Jakarta saat dimintai keterangan Kompas.com, belum lama ini.

Lebih lanjut dia menjelaskan, usai masyarakat melakukan pembayaran, akan dilakukan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD). Nah, untuk mendapatkan surat ini masyarakat perlu mendatangi kantor Samsat.

Perlu diingat, SKPD hanya berlaku selama 30 hari setelah pembayaran atau pelunasan tunggakan pajak kendaraan bermotor dilakukan. Bila lewat dari itu, maka masyarakat harus mengulang pembayaran lagi.

SKPD nanti akan diletakkan di lembar STNK sebagai tanda legalitas bahwa kendaraan tersebut sudah membayarkan kewajiban pajaknya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau