JAKARTA, KOMPAS.com - Membayar pajak kendaraan bermotor merupakan kewajiban yang harus dipenuhi setiap warga negara yang memiliki kendaraan, baik roda dua maupun empat.
Nominal atau tarif pengenaan pajak berbeda-beda, tergantung jenis kendaraan yang dimiliki. Meski demikian, tempat pembayarannya sama, yakni di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atau atau Samsat.
Seiring perkembangan teknologi, kini pemilik kendaraan tak harus repot mendatangi kantor Samsat untuk mengetahui besaran pajak kendaraannya. Bahkan, beberapa transaksi bisa dilakukan dari jarak jauh atau secara online.
Baca juga: Jenis Pelanggaran Operasi Zebra 2019, Bisa Kena Denda Tilang Rp 1 Juta
Berikut cara pengecekan serta pembayaran pajak tanpa harus datang ke kantor Samsat:
1. Website
Pemilik kendaraan bisa melakukan pengecekan pajak motor atau mobil melalui website https:///samsat-pkb2.jakarta.go.id. Caranya cukup cantumkan nomor kendaraan dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada laman pertama situs tersebut.
Setelah diisi maka nanti akan muncul besaran jumlah pajak yang harus dibayarkan. Segala bentuk transaksi tidak bisa dilakukan dengan cara ini.
2. Melalui SMS
Jika membuka situs dirasa kurang efektif, pemilik kendaraan bisa melakukan pengecekan pajak kendaraan dengan cara mengirim SMS ke layanan USSD *368*1# (DKI Jakarta).
Setelah itu, akan muncul pilihan 1. Info Tanmor, 2. Info Pajak Ranmor (kendaraan Bermotor), 3. Pajak Reminder, 4. Info Simling, 5. Info Samling.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.