Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bayar Pajak Via Online Tetap Harus ke Kantor Samsat

Kompas.com - 11/10/2019, 18:02 WIB
Stanly Ravel,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Melakukan pembayaran pajak kendaraan saat ini tak perlu lagi datang ke kantor Samsat, apalagi harus melalui antrean panjang sejak pagi hari.

Bagi yang tak memiliki waktu banyak atau repot dengan kesibukan, cukup melunasinya melalui ponsel yang bisa dilakukan di mana saja dengan aplikasi Samsat Online Nasional atau e-Samsat.

Namun demikian, tidak semuanya bisa dilakukan secara online. Karena setelah membayar atau melunasi tunggakan pajak kendaraan, pemilik wajib datang ke Samsat untuk melakukan pengesahan.

Baca juga: Bayar Pajak Kendaraan Kini Bisa Online

"Proses pelunasan atau pembayaran tunggakan bisa dilakukan via online untuk menghemat waktu. Tapi saat sudah dibayar, dan penunggak pajak mendapatkan resi pelunasan yang jadi tanda bukti tetap harus ke Samsat untuk legalitasnya," kata call center pajak Jakarta saat dimintai keterangan Kompas.com, Jumat (11/10/2019).

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 

Hallo Sobat Pajak. Masih belum tau info pajak kendaraan bermotor Sobat Pajak? Yuk bisa Sobat Pajak bisa lakukan pengecekan info pajak kendaraann bermotor melalui 4 cara: 1. Website Cara cek pajak kendaraan online atau cek ranmor DKI Jakarta bisa melalui situs http://samsat-pkb2.jakarta.go.id/ 2. Apps Pajak Online Aplikasi dapat diunduh melalui handphone berbasis Android melalui PlayStore Cek Ranmor & Pajak DKI Jakarta 3. Apps Cek Ranmor Polda Aplikasi dapat diunduh melalui handphone berbasis Android melalui PlayStore Cek Ranmor & Pajak DKI Jakarta 4. USSD *368*1# Layanan Unstructured Supplementary Service Data (USSD) atau bisa juga menggunakan SMS kirim ke 8893 Pengecekan pajak kendaraan bermotor melalui 4 cara ini bisa dilakukan dalam pajak kendaraan bermotor tahunan berjalan atau maksimal memiliki tunggakan sampai 1 tahun. #Pajak #PajakJakarta #PajakKendaraanBermotor #SWDKLLJ #SamsatJakarta #BPRDJakarta #TMCPoldaMetroJaya #NTMCPolri #JasaRaharja #JktInfo #PajakAndaMembangunKotaJakarta #Jakarta @tmcpoldametro @ntmc_polri @pt_jasaraharja @jktinfo @dkijakarta

Sebuah kiriman dibagikan oleh Humas Pajak Jakarta (@humaspajakjakarta) pada 9 Okt 2019 jam 6:48 PDT

Lebih lanjut dia menjelaskan, usai masyarakat melakukan pembayaran, akan dilakukan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD). Nah, untuk mendapatkan surat ini masyarakat perlu mendatangi kantor Samsat.

Perlu diingat, SKPD ini hanya berlaku selama 30 hari setelah pembayaran atau pelunasan tunggakan pajak kendaraan bermotor dilakukan. Bila lewat dari itu, maka masyarakat harus mengulang pembayaran lagi.

Baca juga: Banyak yang Menunggak, Tahun Depan Ada Razia Pajak Kendaraan Besar-besaran

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 

Hallo Sobat Pajak. Kabar gembira! Sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 89 Tahun 2019 dan Peraturan Gubernur Nomor 90 Tahun 2019. Segera manfaatkan program Keringanan Pajak Daerah. Adapun ketentuannya ialah: 1. Tunggakan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB ke-2 sampai dengan tahun 2012 diberikan keringanan sebesar 50%, tahun 2013 sampai dengan 2016 diberikan keringanan sebesar 25% dan sanksi adminsitrasi dihapuskan 2. Tunggakan Pokok PBB-P2 dari tahun 2013 sampai dengan tahun 2016 diberikan keringanan sebesar 25% dan sanksi adminstrasi dihapuskan 3. Penghapusan Sanksi Adminsitrasi terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB ke-2 yang terhutang sampai dengan tahun 2019 4. Penghapusan Sanksi Administrasi terhadap Pajak Hotel, Pajak Hiburan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Restoran dan Pajak Reklame yang terutang sampai dengan tahun 2018 5. Penghapusan Sanksi Administrasi untuk PBB-P2 tahun pajak 2017 dan 2018 Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB untuk program Keringanan Pajak Daerah bisa dilakukan di Kantor Unit Pelayanan Unit PKB & BBN-KB (SAMSAT) yang berada di lokasi 5 wilayah DKI Jakarta. Sedangkan pembayaran pajak lainnya diberikan secara otomatis saat Sobat Pajak melakukan pembayaran di bank atau tempat pembayaran yang ditunjuk. Ayo Sobat Pajak manfaatkan bulan keringanan pajak sebelum datang tahun penegakan pajak. Dapatkan program ini hanya di Kantor Unit PKB & BBN-KB (SAMSAT) dan UPPRD Kecamatan Setempat. #Pajak #PajakJakarta #KeringananPajakDKI #PajakAndaMembangunKotaJakarta #SamsatJakarta #UPPRDJakarta #BPRDJakarta #JktInfo #Jakarta @aniesbaswedan @jktinfo @dkijakarta

Sebuah kiriman dibagikan oleh Humas Pajak Jakarta (@humaspajakjakarta) pada 9 Okt 2019 jam 5:48 PDT

 

"Karena harus cetak SKPD yang baru setelah melunasi pajak, maka pemilik kendaraan wajib datang ke Samsat. SKPD itu dicetak dan akan diletakan di lembar STNK sebagai pengesahan baru tahunan," kata dia.

"Cara tersebut memang harus dilakukan secara manual karena terkait pengesahan. Masyarakat cukup datang bawa bukti pembayaran saja, tidak usah ikut antrean dari awal, mempersingkat waktu tunggu dan pengurusan sifatnya," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com