Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tinggal Tunggu Ingub, Blokir STNK Tidak Perlu Datang ke Samsat

Kompas.com - 04/10/2019, 07:02 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hal yang perlu dilakukan setelah menjual kendaraan adalah melakukan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), untuk menghindari pajak progresif. Kabar baik dari BPRD (Badan Pajak dan Retribusi Daerah) Jakarta, blokir STNK nantinya tidak perlu lagi datang ke Samsat.

Informasi itu disampaikan langsung oleh Kabid Tipda Eling Hartono. Menurutnya, jika ada alih kepemilikan kendaraan, istilah yang lebih tepat adalah blokir pajak. Sebab, kalau blokir STNK adalah wewenang polisi.

Baca juga: Ini Pentingya Blokir STNK Setelah Jual Kendaraan

"Masyarakat nantinya bisa memblokir pajak melalui situs pajakonline.jakarta.go.id. Namun, menunya belum bisa dibuka sebelum diluncurkan," ujar Eling, saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.

Contoh STNK yang mengalami biaya kepengurusan baru ditambah pajak progresif roda duaOtomania/Setyo Adi Contoh STNK yang mengalami biaya kepengurusan baru ditambah pajak progresif roda dua

Nantinya penggunaan pajak online ini, juga bisa digunakan untuk segala keperluan pajak daerah.

"Untuk blokir pajak, nanti prosesnya tinggal isi formulir dan menggunggah data diri saja, seperti KTP dan KK. Jadi, tidak perlu ke kantor Samsat lagi," kata Eling.

Baca juga: Tidak Membayar Denda Tilang Elektronik, STNK Bisa Diblokir

Eling menambahkan, proses dari pajak online ini tinggal menunggu Ingub (Instruksi Gubernur) saja. Sebab, harus ada payung hukumnya untuk setiap kebijakan yang dibuat untuk masyarakat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com