Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jenis Pelanggaran Operasi Zebra 2019, Bisa Kena Denda Tilang Rp 1 Juta

Kompas.com - 17/10/2019, 13:32 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilik maupun pengendara sepeda motor dan mobil diharapkan segera melunasi kewajibannya mengurus segala administrasi kendaraaan bermotor. Serta, tak lupa untuk tertib berkendara di jalan raya.

Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Benjamin mengatakan, pada 23 Oktober hingga 5 November 2019 akan digelar Operasi Zebra 2019 secara serentak di seluruh wilayah Indonesia.

"Sasaran utamanya adalah administrasi kendaraan bermotor maupun pengemudi kendaraan bermotor. Penindakannya bersifat represif dengan fokusan stationer," katanya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (17/10/2019).

Baca juga: Dimulai Pekan Depan, Ini Target Pelanggaran Operasi Zebra 2019

Seorang anggota lalu lintas saat memeriksa surat kendaraan dari pengendara sepeda motor saat Operasi Zebra Matoa 2018, di Papua. KOMPAS.com/Istimewa Seorang anggota lalu lintas saat memeriksa surat kendaraan dari pengendara sepeda motor saat Operasi Zebra Matoa 2018, di Papua.

Kendati demikian, tidak menutup kemungkinan petugas menindak pengendara yang melanggar aturan lalu lintas lainnya seperti kendaraan tidak memenuhi syarat laik jalan.

Bila terkena razia, pengendara harus langsung berhenti dan diperiksa untuk kelengkapan atau identitasnya oleh petugas. Kewenangan Polri dalam melakukan tindakan ini sesuai aturan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Para pelanggar jalur ganjil genap di Jalan Gunung Sahari, Pademangan, Jakarta Utara yang terkena sanksi tilang, Selasa (10/9/2019)KOMPAS.COM/JIMMY RAMADHAN AZHARI Para pelanggar jalur ganjil genap di Jalan Gunung Sahari, Pademangan, Jakarta Utara yang terkena sanksi tilang, Selasa (10/9/2019)

Mengutip situs resmi Polri, berikut daftar tilangnya:

1. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).

2. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 288 ayat 2).

3. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 280).

4. Setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 288 ayat 1).

Baca juga: Sasaran Utama Operasi Zebra 2019, Surat Kendaraan Harus Lengkap

Ratusan kendaraan yang disita dari operasi zebra diparkir di halaman Mapolres Garut, Kamis (1/11/2018)KOMPAS.com/ARI MAULANA KARANG Ratusan kendaraan yang disita dari operasi zebra diparkir di halaman Mapolres Garut, Kamis (1/11/2018)

5. Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 285 ayat 1).

6. Setiap pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 285 ayat 2).

7. Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 287 ayat 1).

Seorang pengendara sepeda motor ditilang polisi saat terjaring Operasi Zebra di Jalan Margonda Depok, Kamis (1/11/2018). Kompascom/Cynthia Lova Seorang pengendara sepeda motor ditilang polisi saat terjaring Operasi Zebra di Jalan Margonda Depok, Kamis (1/11/2018).

8. Setiap pengemudi atau penumpang yang duduk disamping pengemudi mobil tak mengenakan sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 289).

9. Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 291 ayat 1).

"Operasi Zebra tujuannya untuk menciptakan kondisi aman dan nyaman di jalan menjelang akhir tahun. Setelahnya, akan ada Operasi Lilin di akhir 2019," ujar Benjamin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau