Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Hal yang Harus Diperhatikan dalam Penerapan Jalan Berbayar

Kompas.com - 22/10/2019, 12:02 WIB
Gilang Satria,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penerapan jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) rencananya mulai dikejar pada 2021. Rekayasa lalu lintas dengan ERP dinilai lebih baik ketimbang 3 in 1 atau ganjil genap.

Budiyanto, Pengamat Transportasi yang dulu pernah menjabat sebagai Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya menjelaskan, setidaknya ada dua keunggulan jalan berbayar dibanding skema yang lain.

Baca juga: Penerapan Jalan Berbayar di Jakarta Dimulai pada 2021

"Dengan ERP mereka yang mau dan mampu bisa langsung dapat menggunakan akses jalan berbayar, dengan risiko membayar sesuai tarif disepakati sesuai regulasi. Kemudian hasil ERP dapat digunakan untuk pembiayaan peningkatan pelayanan dibidang lalu lintas dan angkutan Jalan," kata Budiyanto kepada Kompas.com, Senin (21/10/2019).

Foto ilustrasi Electronic Road Pricing (ERP) di Singapura.Josephus Primus Foto ilustrasi Electronic Road Pricing (ERP) di Singapura.

Hanya saja, Budiyanto mengatakan, yang perlu menjadi perhatian ialah soal sarana dan prasarana. Sebab ini berkaitan dengan pertangung jawaban uang hasil pungutan, serta aspek penegakan hukum.

"Masalah teknis yang perlu diperhatikan antara lain bagaimana caranya kendaraan yang masuk ke jalan berbayar tersebut tidak perlu berhenti tapi jalan seperti biasa ( free flow). Terus bagaimana seandainya terjadi pelanggaran dan dikaitkan dengan penegakan hukum," katanya.

Baca juga: Aturan Ganjil Genap di Jakarta Dihapus pada 2021

Untuk free flow artinya harus dipasang alat sensor pada gerbang pintu masuk, dan kendaraan yang melewati sudah terpasang alat sejenis OBU yang didalamnya berisi sejenis pulsa yang dapat lanngsung terpotong.

Adapun kaitkan dengan penegakan hukum, Budiyanto menyarankan dapat terintegrasi dgn E-TLE (electronic traffic law enforcement ) yang sedang dikembangkan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya.

"Sehingga pelanggaran dapat terekam secara otomatis dan hasil capture tersebut dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau