Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Calya-Sigra Jadi Taksi Express | Razia Pajak Kendaraan di Jakarta

Kompas.com - 11/10/2019, 06:02 WIB
Aditya Maulana

Editor

Berdasarkan daftar barang lelang yang didaftarkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mobil Subaru, sebanyak 141 unit dari 169 unit belum memiliki surat jalan seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor ( STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Mobil yang sudah dilengkapi surat jalan, ialah bekas kendaraan operasional.

Sedangkan yang belum meemiliki merupakan unit baru yang berada di showroom.

Kendati demikian, Kabid Perbendaharaan Bea Cukai Tipe A Tanjung Priok Hari Prabowo menyatakan, pengurusan surat kendaraan tidaklah sulit. Terlebih, pemenang lelang akan mendapat risalah lelang yang bisa digunakan sebagai tembusan pengurusan surat jalan.

Baca juga: Mengurus Surat Mobil Subaru Hasil Lelang Tidak Sulit

5. Banyak yang Menunggak, Tahun Depan Ada Razia Pajak Kendaraan Besar-besaran

Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, mengimbau kepada para penunggak pajak kendaraan untuk segera membayar tunggakan. Apalagi sampai akhir Desember 2019 ini tersedia program diskon 50 persen.

Program keringanan pajak kendaraan bermotor ini diberikan kepada setiap kendaraan DKI Jakarta yang tunggakan pokok pajak PKB dan BBN-KB 2-nya, sampai dengan tahun 2012, akan diberikan keringanan sebesar 50 persen.

Sedangkan yang menunggak dari 2013-2016, BBN-KB 2 diberikan keringanan sebesar 25 persen dan sanksi administrasi dihapuskan.

Baca juga: Banyak yang Menunggak, Tahun Depan Ada Razia Pajak Kendaraan Besar-besaran

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com