Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PLN Ajak Banyak Pihak Ikut Dirikan SPKLU

Kompas.com - 10/10/2019, 18:01 WIB
Gilang Satria,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Melalui Perpres No 55 tahun 2019, PLN ditunjuk sebagai penyedia listrik untuk kendaraan listrik. Namun PLN tidak bisa sendirian jika ingin kendaraan listrik cepat diterima.

General Manager PLN Disjaya M Ikhsan Asaad, mengatakan sedang membuat ekosistem mengajak Pertamina, pengelola mall, kantor, serta kantor pemerintahan mau menyediakan SPKLU sendiri.

Baca juga: Sasar Mall, PLN Tambah 22 SPKLU Baru Sampai Akhir Tahun

"Karena kalau PLN sendiri tidak sanggup. Padahal SPKLU untuk membuat orang nyaman memakai mobil (kendaraan) listrik ke mana-mana," kata Ikhsan kepada Kompas.com, Rabu (9/10/2019).

SPKLU PLN untuk Kendaraan Listrik SPKLU PLN untuk Kendaraan Listrik

Meski demikian, Ikhsan mengatakan orang yang mau beralih ke kendaraan listrik juga jangan terpaku pada banyaknya SPKLU yang ada. Sebab kalau demikian, percepatan peralihan ke kendaraan listrik jadi lama.

Baca juga: Tarif Ngecas Kendaraan Listrik Belum Putus

"Data menunjukkan, pengguna mobil listrik di Eropa dan Amerika 80 persen itu mengisi daya di rumah. Makanya kita juga kasih kemudahan (diskon tarif listrik 30 persen buat pemilik mobil listrik)," katanya.

Sistem Bisnis

Ikhsan mengatakan, nantinya akan ada tiga skema bisnis SPKLU, yaitu COCO (Company Owned Company Operated), POPO (Partner Owned Partner Operated), dan COPO (Company Owned Partner Operated).

COCO murni milik dan dikelola oleh PLN. POPO artinya SPKLU dibangun oleh mitra dan menjual jual listriknya ke konsumen memakai ijin usaha tenaga listrik. Ijinnya sendiri dari Kementerian ESDM.

"Sedangkan COPO, SPKLU-nya punya PLN yang taruh di sana, pakai listrik PLN tapi yang jual tenant. Tapi semuanya sedang kita godok (regulasinya)," kata Ikhsan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com