JAKARTA, KOMPAS.com - Uji coba sistem pembagian jalur 2-1 di Jalur Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat akan dilakukan pada 27 Oktober 2019. Sistem ini merupakan pengganti buka-tutup yang sudah digunakan sejak 32 tahun lalu.
Berdasarkan kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Bogor, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), dan Kepolisian serta warga sekitar, ujicoba akan diterapkan selama satu bulan setiap Sabtu dan Minggu.
"Berbeda dengan sistem buka-tutup, 2-1 ini memungkinkan arus kendaraan naik maupun turun terus bergulir sehingga ada keleluasaan bagi masyarakat untuk melakukan mobilitas. Tidak bergerak satu arah pada waktu tertentu lagi, tapi bersamaan," ujar Kasatlantas Polres Bogor AKP Fadli Amri saat dihubungi Kompas.com, Jakarta, Selasa (8/10/2019).
Baca juga: Simak Jadwal Pelaksanaan Skema 2-1 di Jalur Puncak
Melalui kelebihan tersebut, Fadli percaya penguraian kendaraan di Jalur Puncak bisa lebih baik dibanding sistem sebelumnya, buka-tutup.
"Maka jangan lagi berbondong-bondong berangkat pagi hari jika ingin melewati Jalur Puncak, tapi bisa kapanpun. Maka, penumpukkan kendaraan bisa lebih terurai." katanya.
"Saya tegaskan sekali lagi, agar pengendara bisa membagi perjalannya dari pagi sampai dengan malam hari menyesuaikan kebutuhan masing-masing. Jangan ada pemusatan pergerakan seperti sebelumnya," ujar Fadli.
Baca juga: Uji Coba Skema 2-1 di Jalur Puncak Dimulai Akhir Bulan Ini
Tetapi, jika pemberlakuan sistem 2-1 di Jalur Puncak ini tidak lebih baik daripada sebelumnya, tidak menutup kemungkinan akan ada sistem pembatasan guna mengurai kepadatan kendaraan yang baru.
"Selama masa ujicoba, kita akan lakukan evaluasi. Ketika ternyata tidak lebih baik dari sebelumnya, kita akan rundingkan sistem baru. Atau, bisa jadi menggunakan sistem buka-tutup kembali," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.