Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukuman Pelanggar Truk ODOL Semakin Serius

Kompas.com - 04/10/2019, 10:42 WIB
Gilang Satria,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan akan fokus untuk mempersempit ruang gerak pelaku truk ODOL (Over Dimension and Overload), dengan cara memberi hukuman seberat-beratnya.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setyadi, mengatakan, saat ini pelaku truk over dimension atau ukuran yang tidak sesuai tak lagi dijerat dengan pasal tilang, melainkan pakai pasal 277 UU no 22 tahun 2009.

"Pelaku over dimension, baik itu operatornya, dilernya, atau karoserinya kita akan kenakan pasal 277 seusai UU No 22 tahun 2009. Ancamannya pidana 1 tahun kurungan atau denda Rp 24 juta," kata Budi di Jakarta, Kamis (3/10/2019).

Baca juga: Indonesia Belum Punya Aturan Pembatasan Usia Truk

Budi mengatakan, untuk makin mempersempit ruang gerak pelaku, dia akan usul ke komisi 5 DPR untuk merevisi pasal 277 UU No 22 Tahun 2009 dengan menaikkan ancaman kurungan dan denda sampai puluhan juta.

"Sudah ada beberapa kasus kita sidik di Riau. Kemarin di Riau itu sudah dijatuhi hukuman Rp 12 juta. Tapi saya lagi minta bahwa dendanya kalau bisa jangan uang tapi kurungan lagi. Kalau tak begitu tak berhenti, tak ada jeranya sebab uang Rp 12 juta bisa dibayar," kata Budi.

Aktivitas pengecekan kendaraan logistik di Tol Purbaluenyi KM 120 Ruas Cipularang. Pengecekan ini dalam rangka operasi over dimension over load (ODOL) yang dilakukan oleh PT Jasamarga Cabang Purbaleunyi,  Dinas Perhubungan Provinsi Jabar, Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung Barat, Balai Pengelola Transportasi Darat Kementerian Perhubungan, dan Satlantas Polres Purwakarta, Kamis (12/9/2019).KOMPAS.com/HILDA B ALEXANDER Aktivitas pengecekan kendaraan logistik di Tol Purbaluenyi KM 120 Ruas Cipularang. Pengecekan ini dalam rangka operasi over dimension over load (ODOL) yang dilakukan oleh PT Jasamarga Cabang Purbaleunyi, Dinas Perhubungan Provinsi Jabar, Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung Barat, Balai Pengelola Transportasi Darat Kementerian Perhubungan, dan Satlantas Polres Purwakarta, Kamis (12/9/2019).

Selain memperbesar hukuman pelaku over dimension, Budi juga mengusulkan menaikkan denda tilang untuk pelaku truk overloading atau truk kelebihan muatan. Sebab denda tilang yang ada saat ini sebesar Rp 500.000 tidak membuat orang kapok.

Baca juga: Kewenangan Dishub dan Polisi Tertibkan Truk ODOL

"Tilang maksimal Rp 500.000 paling denda cuma Rp 200.000, ya tidak akan jera orang kalau hanya segitu. Sebab lebihannya dia (pengemudi) bisa dapat Rp 2 juta tapi hanya bayar katakanlah Rp 150.000," katanya.

Terakhir kata Budi, dia ingin menaikkan harga buku KIR. Sebab saat ini dengan harga yang murah sebesar Rp 35.000, membuka celah bagi para pengemudi truk ODOL yang kena tilang untuk berbuat curang.

"Persoalan berikutnya buku KIR itu murah. Begitu mereka ditilang, pengemudi tidak mau ambil lagi, mereka biarkan saja ditinggal di kejaksaan dan bikin lagi saja baru," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau