Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kewenangan Dishub dan Polisi Tertibkan Truk ODOL

Kompas.com - 03/10/2019, 15:22 WIB
Gilang Satria,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan dan Kepolisian berkomitmen untuk menekan jumlah truk ODOL (Over Dimension and Overload) yang beroperasi di jalan raya dengan cara melakukan penertiban secara intensif.

Namun demikian, Budi Setiyadi Direktur Jenderal Perhubungan Darat, mengatakan, meski punya tugas yang sama, kewenangan antara Dishub dan Polisi berbeda. Kewenangan Dishub dibatasi sesuai UU No 22 tahun 2009.

Baca juga: Lebih Banyak Truk Overload Ketimbang Over Dimension

"Sesuai UU kewenangan pengawasan Dishub dibatasi, yang pertama di jembatan timbang. Kedua di terminal bus. Dishub boleh langsung ke jalan dengan catatan pendampingan dari kepolisian. Jadi kalau ada orang Dishub di jalan sendirian tanpa kepolisian itu tidak benar, tapi kepolisian boleh," kata Budi di Jakarta, Kamis (3/10/2019).

Olah TKP Kecelakaan Truk Pertamina Selesai, GT Rawamangun dan Jalan Tol Wiyoto Wiyono Kembali dibuka, Rabu (24/7/2019).DEAN PAHREVI/KOMPAS.com Olah TKP Kecelakaan Truk Pertamina Selesai, GT Rawamangun dan Jalan Tol Wiyoto Wiyono Kembali dibuka, Rabu (24/7/2019).

Karena pembatasan kewenangan itu pula di lapangan bisa terjadi celah. Sebab Polisi mungkin saja tidak terlalu mengerti perihal teknis pelanggaran truk-truk ODOL, baik itu truk over dimension maupun truk overloading.

"Secara teknis Dishub cukup memahami untuk masalah truk kelebihan dimensi, tapi pemahaman kepolisan mungkin terbatas, ini kalau untuk mobil ini berapa ya pelangarannya dimensi dan panjangnya," kata Budi.

Baca juga: Cara Lain Tingkatkan Produktivitas Truk Selain ODOL

Budi mengatakan, jika pelanggaran over dimension sedikit sulit hal itu tidak terjadi untuk truk kelebihan muatan. Budi mengatakan, pelanggaran truk overload pada dasarnya lebih mudah dilihat secara kasat mata.

"Kasat mata pelangaran overloading bisa dilakukan. Apalagi sekarang setiap truk angkutan barangnya itu harus ada surat jalan, itu kewajiban. Jadi sebetulnya polisi bisa lihat dari surat jalan, apa yang dibawa dan berapa tonasenya," katanya.

Hanya saja kata Budi hal tersebut juga tidak menjamin 100 persen akurat. Sebab pelanggaran truk kelebihan muatan paling tepat yaitu melalui pengukuran, dan hal tersebut ada di jembatan timbang.

"Kalau dilihat tak sesuai daya angkutnya sudah pasti pelanggaran. Tapi untuk melihat kepastiannya harus melihat di jembatan timbang," kata Budi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com