Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indonesia Belum Punya Aturan Pembatasan Usia Truk

Kompas.com - 03/10/2019, 17:22 WIB
Gilang Satria,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Truk ODOL atau Over Dimension and Overload merupakan kendaraan berbahaya di jalan raya. Namun selain dimensi dan bobot ada hal lain yang juga mesti diperhatikan yaitu usia truk.

Sayangnya kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi, Indonesia belum punya aturan pembatasan usia truk. Sehingga di jalan, faktanya masih banyak operator menggunakan truk berusia tua.

Baca juga: Kewenangan Dishub dan Polisi Tertibkan Truk ODOL

"Kita belum mengenal pembatasan usia truk, kalau untuk pembatasan usia bus sudah, bus pariwisata maksimal 15 tahun, sedangkan bus reguler itu 25 tahun, tapi truk belum," kata Budi di Jakarta, Kamis (3/10/2019).

Rambu larangan truk dan bus melintas di Jalan Perjuangan dan Jalan Pejuang, Bekasi Utara, Kota Bekasi, sudah terpasang, Rabu (2/10/2019).KOMPAS.COM/DEAN PAHREVI Rambu larangan truk dan bus melintas di Jalan Perjuangan dan Jalan Pejuang, Bekasi Utara, Kota Bekasi, sudah terpasang, Rabu (2/10/2019).

Budi mengatakan, contoh truk-truk tua masih beroperasi dapat ditemui di sekitaran Padalarang, Bandung, Jawa Barat. Banyak truk tua yang masih beroperasi mengangkut barang-barang kebutuhan sehari-hari.

"Di seputar Bandung, di Padalarang, truknya sudah tua-tua, mungkin kalau diganti yang baru pasti angkutannya akan mahal. Jadi daya saingnya mungkin truk lama dan baru berbeda ongkosnya," katanya.

Baca juga: Cara Lain Tingkatkan Produktivitas Truk Selain ODOL

Budi mengatakan, hal itu terjadi sebab tiap operator punya kebijakan tersendiri dan karena belum ada aturannya. Sehingga jika dirasa truk masih layak jalan dan bisa menghasilkan akan terus dipakai untuk angkut barang.

"Masing-masing operator punya kebijakannya tersendiri. Kemarin saya motong kendaraan di bekasi, saya dukung pemerintah tindak tegas, supaya dengan demikian agar yang lain juga sama," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau