Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Hukuman Pelanggar Truk ODOL Semakin Serius

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan akan fokus untuk mempersempit ruang gerak pelaku truk ODOL (Over Dimension and Overload), dengan cara memberi hukuman seberat-beratnya.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setyadi, mengatakan, saat ini pelaku truk over dimension atau ukuran yang tidak sesuai tak lagi dijerat dengan pasal tilang, melainkan pakai pasal 277 UU no 22 tahun 2009.

"Pelaku over dimension, baik itu operatornya, dilernya, atau karoserinya kita akan kenakan pasal 277 seusai UU No 22 tahun 2009. Ancamannya pidana 1 tahun kurungan atau denda Rp 24 juta," kata Budi di Jakarta, Kamis (3/10/2019).

Budi mengatakan, untuk makin mempersempit ruang gerak pelaku, dia akan usul ke komisi 5 DPR untuk merevisi pasal 277 UU No 22 Tahun 2009 dengan menaikkan ancaman kurungan dan denda sampai puluhan juta.

"Sudah ada beberapa kasus kita sidik di Riau. Kemarin di Riau itu sudah dijatuhi hukuman Rp 12 juta. Tapi saya lagi minta bahwa dendanya kalau bisa jangan uang tapi kurungan lagi. Kalau tak begitu tak berhenti, tak ada jeranya sebab uang Rp 12 juta bisa dibayar," kata Budi.

Selain memperbesar hukuman pelaku over dimension, Budi juga mengusulkan menaikkan denda tilang untuk pelaku truk overloading atau truk kelebihan muatan. Sebab denda tilang yang ada saat ini sebesar Rp 500.000 tidak membuat orang kapok.

"Tilang maksimal Rp 500.000 paling denda cuma Rp 200.000, ya tidak akan jera orang kalau hanya segitu. Sebab lebihannya dia (pengemudi) bisa dapat Rp 2 juta tapi hanya bayar katakanlah Rp 150.000," katanya.

Terakhir kata Budi, dia ingin menaikkan harga buku KIR. Sebab saat ini dengan harga yang murah sebesar Rp 35.000, membuka celah bagi para pengemudi truk ODOL yang kena tilang untuk berbuat curang.

"Persoalan berikutnya buku KIR itu murah. Begitu mereka ditilang, pengemudi tidak mau ambil lagi, mereka biarkan saja ditinggal di kejaksaan dan bikin lagi saja baru," katanya.

https://otomotif.kompas.com/read/2019/10/04/104200215/hukuman-pelanggar-truk-odol-semakin-serius

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke