JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan mengenai pajak progresif pada kendaraan untuk wilayah Jakarta, sudah tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015.
Jadi untuk kepemilikan kendaraan pertama dikenakan 2 persen, mobil atau sepeda motor kedua 2,5 persen, dan begitu seterusnya.
Nah, bagi yang belum tahu letak pajak progresif, ternyata ada kode-kode tertentu pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Baca juga: Ini Tarif Pajak Progresif untuk Kendaraan di DKI Jakarta
Coba keluarkan STNK Anda, lalu cari halaman Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB/ BBN-KB dan SWDKLLJ yang biasanya berwarna cokelat.
Pada bagian kiri bawah biasanya ada angka yang menjelaskan kendaraan itu kepemilikan keberapa, itulah tanda pajak progresif.
Baca juga: Cara Blokir STNK Kendaraan Agar Tak Kena Pajak Progresif
Biasanya tiga angka, dan jika tertera 001, artinya kendaraan Anda adalah yang pertama, dan dikenakan pajak 2 persen dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) kendaraan itu.
DPP ditentukan oleh pemerintah daerah masing-masing dengan melihat harga pasaran kendaraan dan hal-hal yang mengurangi nilai kendaraan tersebut.
Lalu, jika tertera angka 002, 003, dan seterusnya, artinya kendaraan sudah kena pajak progresif yang menunjukkan kendaraan tersebut adalah kepemilikan yang ke-2, ke-3, dan seterusnya.
Baca juga: Ingat Ada Perbedaan Pajak Progresif Kendaran di Jakarta dan Jabar
Berdasarkan draf Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015, tarif pajak yang dikenakan terhadap pemilik kendaraan pribadi adalah sebagai berikut:
• Kendaraan pertama besaran pajaknya 2 persen.
• Kendaraan kedua besaran pajaknya 2,5 persen.
• Kendaraan ketiga besaran pajaknya 3 persen.
• Kendaraan keempat besaran pajaknya 3,5 persen.
• Kendaraan kelima besaran pajaknya 4 persen.
• Kendaraan keenam besaran pajaknya 4,5 persen.