Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Letak Tanda Pajak Progresif di STNK

Kompas.com - 03/10/2019, 06:42 WIB
Aditya Maulana

Editor

• Kendaraan ketujuh besaran pajaknya 5 persen.

• Kendaraan kedelapan besaran pajaknya 5,5 persen.

• Kendaraan kesembilan besaran pajaknya 6 persen.

• Kendaraan kesepuluh besaran pajaknya 6,5 persen.

• Kendaraan kesebelas besaran pajaknya 7 persen.

• Kendaraan kedua belas besaran pajaknya 7,5 persen.

• Kendaraan ketiga belas besaran pajaknya 8 persen.

• Kendaraan keempat belas besaran pajaknya 8,5 persen.

• Kendaraan kelima belas besaran pajaknya 9 persen.

• Kendaraan keenam belas besaran pajaknya 9,5 persen.

• Kendaraan ketujuh belas dan seterusnya besaran pajaknya 10 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau