JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan mengenai pajak progresif pada kendaraan untuk wilayah Jakarta, sudah tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015.
Jadi untuk kepemilikan kendaraan pertama dikenakan 2 persen, mobil atau sepeda motor kedua 2,5 persen, dan begitu seterusnya.
Nah, bagi yang belum tahu letak pajak progresif, ternyata ada kode-kode tertentu pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Coba keluarkan STNK Anda, lalu cari halaman Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB/ BBN-KB dan SWDKLLJ yang biasanya berwarna cokelat.
Pada bagian kiri bawah biasanya ada angka yang menjelaskan kendaraan itu kepemilikan keberapa, itulah tanda pajak progresif.
Biasanya tiga angka, dan jika tertera 001, artinya kendaraan Anda adalah yang pertama, dan dikenakan pajak 2 persen dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) kendaraan itu.
DPP ditentukan oleh pemerintah daerah masing-masing dengan melihat harga pasaran kendaraan dan hal-hal yang mengurangi nilai kendaraan tersebut.
Lalu, jika tertera angka 002, 003, dan seterusnya, artinya kendaraan sudah kena pajak progresif yang menunjukkan kendaraan tersebut adalah kepemilikan yang ke-2, ke-3, dan seterusnya.
Berdasarkan draf Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015, tarif pajak yang dikenakan terhadap pemilik kendaraan pribadi adalah sebagai berikut:
• Kendaraan pertama besaran pajaknya 2 persen.
• Kendaraan kedua besaran pajaknya 2,5 persen.
• Kendaraan ketiga besaran pajaknya 3 persen.
• Kendaraan keempat besaran pajaknya 3,5 persen.
• Kendaraan kelima besaran pajaknya 4 persen.
• Kendaraan keenam besaran pajaknya 4,5 persen.
• Kendaraan ketujuh besaran pajaknya 5 persen.
• Kendaraan kedelapan besaran pajaknya 5,5 persen.
• Kendaraan kesembilan besaran pajaknya 6 persen.
• Kendaraan kesepuluh besaran pajaknya 6,5 persen.
• Kendaraan kesebelas besaran pajaknya 7 persen.
• Kendaraan kedua belas besaran pajaknya 7,5 persen.
• Kendaraan ketiga belas besaran pajaknya 8 persen.
• Kendaraan keempat belas besaran pajaknya 8,5 persen.
• Kendaraan kelima belas besaran pajaknya 9 persen.
• Kendaraan keenam belas besaran pajaknya 9,5 persen.
• Kendaraan ketujuh belas dan seterusnya besaran pajaknya 10 persen.
https://otomotif.kompas.com/read/2019/10/03/064200915/ini-letak-tanda-pajak-progresif-di-stnk