Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Tarif Pajak Progresif untuk Kendaraan di DKI Jakarta

Kompas.com - 02/10/2019, 06:42 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pajak Progresif menjadi salah satu pertimbangan orang saat akan menambah kendaraan baru. Khusus untuk wilayah DKI Jakarta, berlaku atas nama dan alamat yang sama.

Contoh, Anda punya mobil dua unit, dan keduanya menggunakan nama atau alamat yang sama seperti pada mobil pertama. Maka, otomatis kena pajak progresif.

Oleh sebab itu, Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Jakarta mengimbau kepada seluruh masyarakat di Ibu Kota, untuk memiliki satu mobil dan satu sepeda motor saja, agar tidak terkena pajak progresif.

Baca juga: Siap-siap, Bebas Denda Pajak Kendaraan untuk Warga Jakarta

Melalui akun resmi Instagram @humaspajakjakarta, BPRD Jakarta mengingatkan tentang tarif pajak progresif pengenaan pajak kendaraan bermotor.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Hallo Sobat Pajak. Tahukah Anda? Tarif Pajak Progresif. Pengenaan Pajak Kendaraan DKI Jakarta. Tarif Pajak Progresif dikenakan Didasarkan Atas Nama dan/atau Alamat Yang Sama. Jadi, tarif kendaraan Anda dikenakan Kepemilikan Pertama sebesar 2% hingga Kepemilikan Ke Tujuh Belas dan seterusnya Sebesar 10%. Contohnya seperti ini Sobat Pajak : Mobil: 1. Mobil Pertama Tarif 2% 2. Mobil Kedua Tarif 2,5% dan seterusnya Motor: 1.Motor Pertama Tarif 2% 2.Motor Kedua Tarif 2,5% dan seterusnya Sesuai Perda No. 2 Tahun 2015. Mau tidak kena Pajak Progresif??? Nah Sobat Pajak, cukup dengan 1 Mobil dan 1 Motor saja ya. #Pajak #PajakJakarta #PajakKendaraanBermotor #PajakProgresif #SWDKLLJ #SamsatJakarta #BPRDJakarta #TMCPoldaMetroJaya #NTMCPolri #JasaRaharja #KendaraanBermotor #JktInfo #Jakarta @tmcpoldametro @ntmc_polri @pt_jasaraharja @jktinfo @dkijakarta

A post shared by Humas Pajak Jakarta (@humaspajakjakarta) on Sep 30, 2019 at 10:08pm PDT

Baca juga: Ingat Lagi Tentang Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

Seperti yang sudah diberlakukan sejak beberapa tahun belakangan ini, tarif pajak progresif dikenakan didasarkan atas nama dan/atau alamat yang sama.

Faisal Syafruddin, Ketua BPRD DKI Jakarta pernah mengatakan, pajak progresif ini diberlakukan agar mengurangi minat masyarakat untuk membeli kendaraan lebih dari satu, dan bisa beralih menggunakan transportasi umum.

"Setiap wilayah berbeda-beda, dan yang berlaku di DKI Jakarta seperti ini, jadi kami imbau hanya punya satu mobil dan satu motor saja," ucap Faisal beberapa waktu lalu di Jakarta.

SWDKLLJ yang tertera pada lembar STNK.KompasOtomotif-donny apriliananda SWDKLLJ yang tertera pada lembar STNK.

Baca juga: Lakukan Ini Usai Jual Kendaraan agar Tak Kena Pajak Progresif

Tarif kendaraan dikenakan kepemilikan pertama sebesar dua persen. Lalu, untuk kepemilikan ketiga dan seterusnya naik 0,5 persen.

Banner pengumuman peraturan penghapusan STNK Kompas.com/Setyo Adi Banner pengumuman peraturan penghapusan STNK

Pajak progresif maksimal yang dikenakan adalah 10 persen, terhitung dari kepemilikan ke-17 dan seterusnya.

Baca juga: Cara Blokir STNK Kendaraan Agar Tak Kena Pajak Progresif

Tarif tersebut sudah tertulis dalam Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau