Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukuman buat Truk ODOL, Bodinya Dipotong-potong

Kompas.com - 30/09/2019, 16:22 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan telah mengambil langkah untuk mentertibkan truk yang kelebihan dimensi untuk dilakukan normalisasi atau dipotong.

Berdasarkan data saat ini, dari 8 truk yang terjaring dan dinyatakan telah melanggar aturan batas dimensi, tiga diantaranya sudah dinormalisasi. Ke depan hal ini akan terus digalakkan supaya truk yang beredar bebas dari ODOL atau over dimension overload.

"Cepat atau lambat, semua angkutan berat akan menyesuaikan dengan aturan yang ada dan tak ada lagi ODOL. Sejak Maret sampai September 2019, sudah ada 33 kendaraan yang dilakukan pembinaan," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi di Bekasi, Jawa Barat, Senin (30/9/2019).

Baca juga: Dampak Positif dari Penertiban Truk ODOL

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi lakukan pemotongan truk yang kelebihan muatan, Bekasi, Jawa Barat, Senin (30/9/2019)KOMPAS.com/Ruly Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi lakukan pemotongan truk yang kelebihan muatan, Bekasi, Jawa Barat, Senin (30/9/2019)

Langkah ini sejalan dengan visi Kemenhub untuk memberantas seluruh truk ODOL di 2020. Untuk mekanisme normalisasi sendiri akan dilakukan sesuai dengan SKRB (Surat Keputusan Rancang Bangun) yang diterbitkan oleh Kemenhub.

"Skemanya adalah, semua kendaraan yang terjaring operasi dan dinyatakan telah melanggar ketentuan dimensi dan muatan akan dimintai konfirmasi. Setelah itu, akan dilakukan pembinaan dalam batas waktu tertentu," kata Direktur Sarana Transportasi Darat Sigit Irfansyah.

Selama proses tersebut, kendaraan tidak bisa beroperasi lagi sebelum dikembalikan ke bentuk yang sesuai dengan aturan.

Rekondisi akan dilakukan dengan cara pemotongan dimensi yang berlebih tersebut. Jika sudah, akan dilakukan uji KIR kembali sebagaimana kendaraan baru.

Baca juga: Truk ODOL di Tol Bisa Kena Tilang Elektronik?

Kemenub mulai lakukan normalisasi truk yang kelebihan dimensi dengan cara dipotongKOMPAS.com/Ruly Kemenub mulai lakukan normalisasi truk yang kelebihan dimensi dengan cara dipotong

Pembuatan KIR juga tidak akan sama dengan sebelumnya, sebab di 2020 Kemenhub akan menerapkan KIR online, di mana semua data tentang kendaraan terkoneksi ke Kemenhub dan Unit Pengelola PKB, sehingga sulit untuk dipalsukan. 

"Saat ini kita masih berikan toleransi, masih sosialisasi terlebih dahulu sebelum benar-benar dilarang mulai tahun depan. Kemenhub pun masih memberikan waktu," kata Budi.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat meninjau ujicoba bersama dengan PT Jasa Marga, Ditjen Hubdat dan Kepolisian di jembatan timbang Weigh-In-Motion (WIM) di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 9 pada Minggu (22/9/2019)DOKUMENTASI KEMENHUB Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat meninjau ujicoba bersama dengan PT Jasa Marga, Ditjen Hubdat dan Kepolisian di jembatan timbang Weigh-In-Motion (WIM) di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 9 pada Minggu (22/9/2019)

"Lewat dari itu, jika masih dijumpai di lapangan (truk ODOL) akan ditindak tegas yakni berupa tilang, memberhentikan operasinya, sampai perusahaan yang berkaitan dikenakan pasal 227 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ujarnya lagi.

Sebagaimana yang tertulis di regulasi tersebut, bila suatu kendaraan dinyatakan over dimension atau ukurannya tak sesuai dengan ijin, akan dikenakan hukum pidana dengan ancaman satu tahun penjara atau denda paling besar Rp 24 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau