Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Tilang Elektronik di Jalan Tol | Xpander Diskon Rp 15 Juta

Kompas.com - 20/09/2019, 06:02 WIB
Aditya Maulana

Editor

Aturan mengenai batas kecepatan kendaraan di jalan Tol bakal diperketat. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya bersama PT Jasa Marga akan menerapkan tilang elektronik alias electronic traffic law enforcement ( ETLE) di sejumlah ruas jalan bebas hambatan di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.

Salah satu fokus utama penindakan, yaitu kendaraan yang melanggar batas kecepatan dari yang sudah ditentukan. Selebihnya, tidak menggunakan sabuk keselamatan atau seatbelt, dan mengemudi sambil mengoperasikan ponsel pintar.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir mengungkapkan, bulan depan rencananya beberapa ruas tol mulai diterapkan aturan tilang elektronik. Langkah ini tentunya dilakukan guna mengurangi potensi kecelakaan di jalan Tol.

Baca juga: Melanggar Batas Kecepatan di Jalan Tol Bisa Kena Tilang Elektronik

5. Mitsubishi Xpander Diumbar Diskon Rp 15 Juta

Santer terdengar kabar jika PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI) bakal merilis varian baru Xpander dalam waktu dekat.

Hal ini terungkap lewat beberapa foto di dunia maya yang disinyalir merupakan sebuah Xpander terbaru.

Deputy Group Head of Coordination and Development Office PT MMKSI Intan Vidiasari tak menampik dalam waktu dekat pihaknya bakal menyelenggarakan sebuah acara. Namun tidak diinformasikan isi acara tersebut, apakah acara peluncuran mobil atau acara lain.

Baca juga: Mitsubishi Xpander Diumbar Diskon Rp 15 Juta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau