Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tahap Awal, Tilang Elektronik Jalan Tol Berlaku di Tol Dalam Kota

Kompas.com - 19/09/2019, 14:01 WIB
Stanly Ravel,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bulan depan, bersama dengan PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya berencana memperluas sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) sampai ke ruas tol.

Perluasan sistem tilang melalui pantauan kamera CCTV ini diterapkan menyusul banyaknya insiden kecelakaan lalu lintas yang belakangan terjadi. Bahkan sampai menimbulkan fatalitas korban jiwa.

Saat ditanya soal dimana saja penerapannya, Kasubdit Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir, menjelaskan lokasi ETLE akan dikembangkan seiring dengan kebutuhan pada penerapannya.

Baca juga: Cara Kerja Kamera ETLE Tangkap Kendaraan yang Ngebut di Jalan Tol

"Konsepnya berkesinambungan, jadi nanti rencananya akan di semua ruas yang di kelola oleh Jasa Marga, tapi itu bertahap tidak langsung. Untuk perdana ini target konsentrasinya hanya di dalam kota lebih dulu," ucap Nasir saat dihubungi Kompas.com (19/9/2019).

Ilustrasi tol dalam kota.KAHFI DIRGA CAHYA/KOMPAS.COM Ilustrasi tol dalam kota.

Nasir mengatakan saat ini pihaknya masih terus melakukan pembahasan dengan Jasa Marga, karena memang banyak persiapan yang harus dilakukan sebelum nantinya diterapkan.

Baca juga: Melanggar Batas Kecepatan di Jalan Tol Bisa Kena Tilang Elektronik

Salah satunya seperti soal sarana dan prasarana sistem serta CCTV yang akan digunakan. Menurut Nasir, untuk fasilitas CCTV sendiri akan menggunakan milik Jasa Marga, namun akan dilakukan pengecekan lebih dulu mengenai fitur-fiturnya apakah sudah sesuai.

"CCTV dan fasilitas lain itu dari mereka (Jasa Marga), mereka akan melakukan pengecekan apakan fitur CCTV-nya sama dengan kita, bila tidak mereka akan ubah. Jadi tanggal 3 Oktober itu baru launching  dulu, tapi itu tergantung dari kesiapan yang sampai saat ini sedang kami bicarakan," ujar Nasir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com